Jakarta- Ini penjelasan dari seorang praktisi hukum yang bernama Muhamad Ali, A.P.Kom, S.H., M.H bagi pelaku tindak pidana perzinaan
Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) definasi zina sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami istrinya, ayat (1) huruf b menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu menurut UU No 1/2023 yang baru disahkan oleh DPR dan berlaku 3 (tiga) setelah disahkannya UU tersebut, Pasal 411 Undang-undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPIDANA ayat (1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana kerena perzinaan, dengan saksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak katagori II yaitu 10 juta.
Dalam ajaran Islam Allah SWT sangat mengutuk perbuatan zina dan melarang hambanya mendekati zina, zina Muhsan merupakan salah satu jenis perbuatan zina yang dilarang dalam dan para ulama pun sepakat bahwa zina hukumnya haram dan merupakan tindakan kriminal.
Saksi hukuman bagi pelaku zina muhsan menurut ajaran Islam Zina Muhsan adalah pelaku zina yang berstatus istri, suami yang telah menikah adalah dirajam sampai meninggal, pelaku zina muhsan akan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati.(AL)