MOROWALI, bedahnusantaraindonesia.id – Komitmen PT Sentosa Utama Nikelindo (PT Sun) untuk berinvestasi secara bersih, transparan, dan beretika di Kabupaten Morowali kembali ditegaskan. Melalui proses pendekatan yang panjang dan penuh kehati-hatian, perusahaan memastikan setiap tahapan pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Direktur PT Sun, Djoko Siswanto, didampingi tim legal dari Jakarta, menjelaskan bahwa sejak awal perusahaan hadir bukan dengan cara instan, melainkan dengan silaturahmi dan membangun kepercayaan bersama masyarakat.
“Kami masuk dengan cara silaturahmi dari awal, tidak langsung main beli. Butuh waktu 14 sampai 15 bulan dan tidak mudah untuk mendapatkan tanah ini. Karena proses awalnya susah, kami yakin ke depannya investasi ini akan berjalan baik dan lancar,” ujar Djoko Siswanto di Desa Salonsa, Kecamatan Pitaponda, Kabupaten Morowali, Jumat, 16 Oktober 2026.
Pendekatan kepada kelompok tani telah dilakukan sejak November 2024. Perusahaan melakukan sosialisasi hingga 2X, yang di awali pada Januari 2025 untuk memastikan status tanah benar-benar aman dan tidak bermasalah. Sosialisasi pada Januari 2026 merupakan sosialisasi kedua yang dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, setelah adanya informasi bahwa tanah tersebut berkaitan dengan pemerintah desa.
Dalam sosialisasi tersebut, perusahaan menjelaskan secara terbuka mengenai harga dan seluruh kesepakatan yang kemudian dicantumkan secara lengkap dalam berita acara. Setelah tercapai kesepakatan bersama, perusahaan langsung menindaklanjuti dengan proses pembayaran dan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku pada bulan Maret 2026.
“PT Sun ingin berinvestasi dengan etika yang baik. Semua proses kami lakukan secara terbuka, ada berita acara, ada kesepakatan, dan kami pastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegas Djoko.
Terkait adanya gugatan dari salah seorang warga pada bulan Juni lalu mengenai SKT tahun 1998 atas nama Semmang, PT Sun menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah pemilik SKT, Pemerintah Desa, dan PT Sun.
Perusahaan menilai gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang wajar dalam memastikan kejelasan status lahan. Oleh karena itu, PT Sun bersama kelompok tani dan Pemerintah Desa mengikuti seluruh tahapan hukum, termasuk pemeriksaan setempat atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026 untuk mengecek langsung batas-batas dan objek sengketa.
“Kami menghormati proses hukum. Kami hadir dan kooperatif dalam setiap tahapan, karena kami ingin investasi ini berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Djoko.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti sinergi yang baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menjaga iklim investasi yang kondusif di Morowali.
Djoko berharap investasi PT Sun di Salonsa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah selain profit margin, kami ingin investasi ini bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat Desa Salonsa dan desa sekitarnya. Jika proses awalnya sudah baik dan beretika, kami yakin ke depannya akan semakin baik,” pungkasnya.
Melalui pendekatan yang humanis, transparan, dan taat hukum ini, PT Sun menegaskan posisinya sebagai mitra pembangunan yang tidak hanya mengejar investasi, tetapi juga berkomitmen untuk tumbuh bersama masyarakat dan mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Morowali.
(Yohanes)












