Kendari- Konsorsium Pemuda Sultra Bersatu geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait proyek pembangunan pengendalian banjir dan erosi tebing di sungai konaweha diduga cacat mutu.
Pasalnya, Proyek tersebut belum setahun usai dikerjakan sudah rusak parah.
Proyek pembangunan pengendalian banjir dan erosi tebing di sungai konaweha menelan anggaran sebesar Rp. 33.950.000.000,00 yang bersumber dari Kementerian PUPR memalui Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, Tahun Anggaran 2023 dan dikerjakan oleh PT. TEKAD TEHNIK yang beralamat di Jalan Mallengkeri Raya No. 7b Makassar – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Sarwan selaku Presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC). Kamis, 07/11/2024.
Didaepan Kantor Kejati Sultra, dalam orasinya sarwan menduga pekerjaan Proyek pembangunan pengendalian banjir dan erosi tebing di sungai konaweha cacat mutu. Belum setahun sudah rusak parah/berat sehingga dilakukan pembongkaran dan perbaikan.
Sementara, lanjut Sarwan, pekerjaan tersebut sudah dinyatakan 100% sudah selesai. Oleh karena itu pihaknya meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera turun lapangan secara bersama sama untuk meninjau lokasi pekerjaan yang diduga cacat mutu dan/atau cacat kualitas.
Hal senaga juga disampaikan oleh Ikbal, dalam orasinya ia menyampaikan bahwa proyek diduga ada indikasi korupsi atau kongkalikong antara pihak BWS dengan Kontraktor.
Masih Ikbal, Korupsi adalah perbuatan yang menguntungkan dan/atau memperkaya diri sendiri maupun dengan kelompoknya, dan juga sangat merugikan keuangan negara. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Undang – Undangan.
Olehnya itu perlu Kejati Sultra melakukan langkah – langkah penindakan dan penegakkan hukum agar supaya para pelaku korupsi diberikan sanksi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Selain itu, Ikbal juga menjelaskan bahwa korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di Indonesia, khususnya di Sultra. Korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
Perlu diketahui bahwa Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari telah menganggarkan anggaran yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp. Rp. 33.950.000.000,00 untuk Pembangunan Pengendalian Banjir dan Erosi Tebing Sungai Konaweha di Kabupaten Konawe, namun sangat disayangkan belum setahun pekerjaan tersebut sudah rusak parah dan dilakukan pembongkaran.
Sementara itu, Afdal Ketua LPMP Sultra menyatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan dilapangan pada Tanggal 18 Oktober 2024 lalu, ditemukan pekerjaan tersebut telah rusak parah. Dan Kemudian beberapa hari kemudian dilakukan pembongkaran untuk melakukan perbaikan.
Dalam pantauan media ini di Kantor Kejati Sultra, sejumlah massa aksi usai melakukan orasi kemudian langsung menujun ke Ruangan Kasi Penkum yang diterima oleh Pak Ruslan dan langsung berdiskusi terkait pekerjaan BWS IV Kendari yang diduga cacat mutu.
Kemudian, Ruslan juga mengatakan bahwa dirinya berterima kasih kepada rekan-rekan aktivis atau lembaga sudah turut serta membantu dalam pengawasan dilapangan.
Tak hanya itu, Ruslan menyarankan dan meminta agar membuat dan memasukan laporan resmi beserta foto atau dokumentasi dilapangan agar segera di tindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, Sarwan dan Ikbal mengatakan akan segera memasukan laporan resminya. “Insya Allah besok kami segera memasukan laporan resminya.” Pungkasnya(Man)