Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Redaksi

“Predator” Anak Memasuki Lingkungan Sekolah.

25
×

“Predator” Anak Memasuki Lingkungan Sekolah.

Sebarkan artikel ini

 

 

Sumut-Sibolga, bedahnusantaraindonesia.com-
Berdasarkan Laporan Polisi nomor,
LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, yang mana ini terjadi di Kota Sibolga, Sumatera Utara pada selasa (02/04/2024). Kasus ini masuk Tindak Pidana Perlindungan Anak.

 

Seorang yang diduga pelaku kekerasan pada anak ini, diamankan pada 03 April 2024 di Jln. Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, adalah BIT Alias I (26), Pekerjaan Buruh.

 

Sedangkan Korban dalam kasus ini adalah Mawar (7) Thn seorang anak perempuan. Pelapor adalah Ibu Korban, Marlysda Imellyta Silaban, seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 01 April 2024, korban mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak ingin bersekolah di SD Negeri 08**** lagi, Korban mengungkapkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal (diduga Pelaku) telah melakukan hal tidak senonoh kepadanya di Toilet Sekolah. Pelaku yang diduga diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu.

Ibu korban, Marlysda kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga. Pada hati Rabu tanggal 03 April 2024, dengan adanya laporan ini, pihak Kepolisian langsung menanggapi kejadian  dengan mendatangi sekolah dan Pihak Sekolah berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Surat Berharga, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian Sekolah Dasar

“Kasus ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Polres Sibolga, Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak mereka dari tindak pidana serupa,” ujar Dony.

Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4, Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman.Hukuman paling lama 15 (lima belas ) Tahun, tambah Dony. (Jasman J.Mendrofa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250