Morowali — Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi Polres Morowali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembakaran mobil dan kios Brilink yang terjadi di Desa Keurea dan Desa Baho Makmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Minggu 28 September 2025.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial D (34) dilakukan melalui kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bahodopi, Sat Reskrim Polres Morowali, dan Sat Reskrim Polres Palopo. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Sabtu, 04 Oktober 2025 hingga Selasa, 07 Oktober 2025 di wilayah Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolsek Bahodopi IPDA Ewaldo Tasmi S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Palopo. Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 04 Oktober 2025.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran terhadap satu unit mobil dan kios Brilink. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” jelas Kapolsek Bahodopi.
Selanjutnya, pada Senin, 06 Oktober 2025, personel Polsek Bahodopi bersama Sat Reskrim Polres Morowali membawa tersangka ke Kabupaten Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah berhasil mengamankan pelaku. Polres Morowali akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Zulkarnain.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Bahodopi dan Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Morowali.
Yohanes