Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Lasampi Ditangkap Polisi

121
×

Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Lasampi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial I alias M (24 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Modus Operandi Terduga pelaku diketahui menerima titipan narkotika jenis sabu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui untuk diedarkan di wilayah Morowali. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Lasampi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Merespons laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram. Rinciannya, empat sachet ditemukan di saku celana sebelah kiri, sementara dua sachet lainnya berada di saku celana sebelah kanan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan:
6 (enam) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram.
1 (satu) unit handphone merek Infinix warna abu-abu.

Pasal yang Dikenakan Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Morowali mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Morowali.(nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250