Sumut- Tapteng, bedahnusantaraindonesia.com- Desa Pelita yang terletak di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mempunyai seorang oknum Kades yang arogan dan semena-mena, disebabkan segala keputusan diambil sendiri oleh oknum Kades tersebut.
Jabatan Kades yang didudukinnya disalah gunakan untuk kepentingan dan tujuan pribadi. Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa Pelita T. A 2022 dan 2023 di duga tidak transparan dan disalahgunakan oleh Oknum Kades berinisial D.J Aritonang, hal ini disampaikan oleh puluhan Warga Desa kepada beberapa awak media yang secara khusus diundang untuk datang ke Desa Pelita, pada Selasa (16/04/2024).
Setelah mengamati, melihat dan merasakan langsung penyaluran Dana Desa Pelita T. A 2022 dan 2023 sebagian besar tidak melalui Keputusan Musyawarah Desa. Penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah ) Desa Pelita yang mestinya melibatkan Warga Desa secara terbuka dan bahkan Informasi Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak pernah dipublikasikan diruang publik oleh Pemerintah Desa Pelita.
Menurut St. Masron Manalu salah seorang Warga Pelita mengatakan, bahwa selama tahun 2022 dan 2023, masyarakat tidak pernah dilibatkan secara terbuka dalam pembahasan Dana Desa.
“Oknum Kades Pelita tidak pernah melibatkan masyarakat secara terbuka baik dalam Pembahasan maupun Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahkan kami tidak pernah melihat ada papan informasi mengenai itu, pada hal berdasarkan Permendesa PDTT No. 7/2021 dan Permendesa PDTT Nomor 8/2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa T. A 2022 dan 2023 wajib melibatkan masyarakat dan pelaksanaanya harus transparan dan akuntabel,” ujarnya dengan kesal.
St. Masron Manalu menambahkan, akibat ketidaktransparanan dalam penggunaan Dana Desa Pelita tersebut warga menduga bahwa Penyaluran BLT Dana Desa T. A 2022 dan 2023 juga bermasalah, dimana sebagian Warga yang namanya tertera dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun realitanya Uang BLT itu tidak pernah diterima.
“Ada Warga terdaftar sebagai KPM tetapi Uang BLT nya tidak pernah mereka terima, ketika Warga mempertanyakan hal tersebut kepada Oknum Kades, tidak pernah ditanggapi dengan baik,” kata Masron Manalu dan di ya kan oleh puluhan warga yang berkumpul.
Dugaan Warga Desa Pelita semakin besar manakala memperoleh Informasi Penyaluran Dana Desa Pelita melalui Aplikasi JAGA, dimana beberapa item penggunaan Dana Desa dinilai tidak masuk akal. Seperti biaya pembuatan Poster/Baliho untuk Jaringan Desa lebih dari 100 juta, Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) menelan biaya Ratusan Juta bahkan biaya untuk Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu juga menghabiskan Anggaran Ratusan Juta Rupiah.
Jika demikian Laporan Penggunaan Dana Desa Pelita T. A 2022 dan 2023, jelas itu tidak sesuai dengan kenyataan dan bertentangan dengan kondisi obyektif di desa kami. Maka kami meminta kepada seluruh instansi terkait agar Dana Desa Pelita Tahun 2022 dan 2023 diaudit dan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana Desa itu untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan Oknum Kepala Desa,” pungkas St. Masron Manalu dalam keterangannya dan diamini oleh puluhan masyarakat lainnya.
Ketika awak media hendak menyampaikan dan meminta klarifikasi tertulis mengenai informasi dugaan masyarakat ini kepada, D.J Aritonang, Ia langsung menolak, banting pintu dan pukul meja serta tidak mau berkomentar apapun bahkan sempat bersitegang dan mengusir para awak media.
Pada hal klarifikasi tertulis yang disampaikan berdasarkan Undang – undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 500-12-1/077/2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah jelas aturannya.((Jasman J.Mendrofa)