Sulawesi Tenggara- Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- Pengelolaan dana desa Lakomea Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 menjadi sorotan publik. Salah satu dari pengelolaan tersebut yakni pengadaan Lampu jalan desa yang diduga tidak dilakukan pengawasan baik itu dari Dinas PMD maupun Pendamping Desa.
Pasalnya, pada tahun 2023 Desa Lakomea mengerjakan Lampu sepanjang jalan di Desa Lakomea sebanyak 45 Titik yang di anggarkan sebesar Rp. 111.583.400.
“Jadi pengadaan Lampu jalan desa ini masing – masing pertitiknya dibiayai sebesar kurang lebih Rp. 2,5 Juta. Dan ini terindikasi Mark Up,”
Ironisnya, pada tahun 2024 pengadaan Lampu jalan Desa Lakomea dengan anggaran yang lebih besar yaitu Rp. 117.249.000, tetapi volume pekerjaannya hanya mengerjakan sebanyak 26 Titik. Sehingga masing-masing pertitiknya dibiayai sebesar Rp. 4,5 juta kurang lebih.
Meskipun, saat di konfirmasi kepada Kepala Desa Lakomea pada media ini ia mengatakan bahwa bukan 26 Titik tetapi 28 titik. Dari hasil monitoring dilapangan secara fisik adalah 26 Titik. Dan apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Lakomea tidak sesuai dgn fakta dilapangan.
Menanggapi hal tersebut diatas, Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC) Sarwan, SH jika benar kejadian itu, maka pihak inspektorat wajib untuk turun lapangan dan melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa di Desa Lakomea.
“Kan aneh, dengan anggaran yang begitu tinggi malah volume kerjanya lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, anggarannya lebih kecil namun volume yang dikerjakan jauh lebih banyak,” ucap Sarwan.
Lanjut Sarwan mengatakan, dimana pengawasan dari Dinas PMD maupun Pendamping desa, seharusnya anggaran tersebut bisa dilakukan koreksi apabila tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pastinya kita akan melaporkan terkait kasus diatas agar dilakukan pemeriksaan,” tegas Sarwan.(Man/*)