Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Modus Jual Tanah Kavling, CV. Tujuh Wali-Wali Resmi Dilaporkan di Polres Kendari

1578
×

Modus Jual Tanah Kavling, CV. Tujuh Wali-Wali Resmi Dilaporkan di Polres Kendari

Sebarkan artikel ini

Sultra – Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- Kantor Hukum Abiding Slamet, SH dan Partner resmi melaporkan CV. Tujuh Wali – Wali atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Polres Kendari dengan modus jual beli tanah kavling.

Hal itu diungkapkan oleh Abiding Slamet, SH selaku kuasa hukum dari 8 (Delapan) clientnya yang merupakan konsumen dari CV. Tujuh Wali – Wali di Kantor Polres Kendari saat melakukan konfrensi pers. Selasa, 09/07/2024.

Didepan media, Abiding Slamet menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan secara resmi atas dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Tri Aswan, S.S.T.Pel.,M.Mar.E dari CV. Tujuh Wali – Wali dengan modus jual beli tanah kavling baik itu secara Cash maupun Kredit.

Kronologis awal mula terjadinya dugaan penipuan dan/atau pengelapan Berawal dari pemasaran cavling dari pihak CV Tujuh wali-wali pada masyarakat dgn di dukung adanya surat perjanjian jual beli sebidang tanah dari 8 Clientnya itu dengan pihak CV. Tujuh Wali – Wali yang terletak di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seiring berjalannya waktu dalam proses pengangsuran dan pelunasan tanah cavling tersebut, terungkap bahwa tanah cavling yang dijual oleh Tri Aswan, S.S.T.Pel.,M.Mar.E ternyata bukanlah miliknya, melainkan tanah tersebut adalah milik orang lain yakni Armin Laruki dan pak Handri, dan itu sesuai dengan pernyataan Pak Lurah Wundudopi kepada clientnya itu.

Atas dasar itu, beberapa client kami berhenti untuk melakukan pelunasan dan memilih ditunjukkan AJB terlebih dahulu sebelum pelunasan dan ada yang meminta agar dana mereka dikembalikan saja oleh saudara Tri Aswan, hingga sampai adanya pelaporan resmi di Polres Kendari terhadap Direktur CV. Tujuh Wali – Wali tidak ada respon dan/atau putus komunikasi serta sulit untuk ditemui.

Lebih urai, Abiding Slamet membeberkan dari 8 Clientnya itu, yakni atas nama Lukman Indra Gunawan, Aisa, Am.Keb, Dewi Aprianti, SM, Juliana Sapan, La Fardi, Mariana Rangga Layuk, Nanda Putri Mandiri dan Jeki Saiman.

Lukman Indra Gunawan melalui kuasa hukumnya, Abiding Slamet, SH. Menegaskan agar pihak CV. Tujuh Wali – Wali agar segera menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) sesuai dalam surat perjanjian pada Pasal 6 yang berbunyi “ Kedua Bela Pihak sepakat penyerahan Akta Jual Beli Tanah/Sertifikat Tanah akan diserahkan setelah angsuran selesai”.

“ Client kami atas nama Lukman Indra Gunawan meminta sertifikat tanah atau Akta Jual Beli sesuai yang dijanjikan, karena tanah kavling tersebut seluas 150 M2 itu sudah dilunasi dan pembayaran itu dilakukan di Kantor Pemasaran CV. Tujuh Wali-Wali pada bulan Maret tahun 2024. Tapi sampai sekarang ini, Direktur CV. Tujuh Wali – Wali, Tri Aswan tidak bisa lagi dihubungi dan sulit untuk di temui,” ucap Lukman melalui Abiding Slamet selaku kuasa hukumnya.

Untuk itu, Abiding Slamet juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar Direktur CV. Tujuh Wali – Wali, Tri Aswan agar segera mengembalikan apa yang sudah menjadi kerugian yang dialami cliennya itu.

Kemudian, Lanjut Abiding Slamet pengacara kondang itu juga meminta kepada pihak Polres Kendari agar segera memanggil dan memeriksa Direktur CV. Tujuh Wali – Wali, Tri Aswan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain itu, Abiding Slamet selaku kuasa hukum Jeki Saiman meminta dengan tegas kepada Polres Kendari agar segera menindaklanjuti laporanpengaduan Nomor: B/235/II/2023/Satreskrim Tanggal 16 Februari 2023, dan sudah berjalan 1 tahun lamanya tidak informasi tindaklanjut dari laporan tersebut.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250