Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

LKIN Malut Desak Polisi Sita 285 Kaleng Sianida Tampa Kelengkapan Dokumen di Halsel

144
×

LKIN Malut Desak Polisi Sita 285 Kaleng Sianida Tampa Kelengkapan Dokumen di Halsel

Sebarkan artikel ini

Halsel – Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara desak pihak kepolisian Resort Halmahera Selatan untuk menyita 285 kaleng Bahan Berbahaya jenis sianida tanpa memiliki kelengkapan dokumen distributor.

Ketua DPW LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar melalui panggilan tlp, 22 Januari 2025, ia mendesak kepada pihak kepolisian agar segera mengambil langkah, terkait keberadaan Bahan Berbahaya jenis sianida yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen distributor.

Menurut Ridwan, distribusi Bahan Berbahaya jenis sianida hanya bisa di lakukan tiga pihak yaitu pihak yang produksi, inportir dan distributor sebagaimana di atur dalam permendag nomor 7 tahun 2022 tentang distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.

Lanjut Ridwan, terkait 285 kaleng bahan berbahaya yang saat ini berada di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan harus jelas dokumen distributornya, pengguna akhir dan peruntukannya.

“Dalam permendag nomor 7 tahun 2022 tentang distribusi dan pengawasan bahan berbahaya dengan jelas mengatur terkait perizinan yang harus terdaftar dalam oss” kata Ridwan

Lebih lanjut kata Ridwan, seharusnya pemerintah daerah dan provinsi membentuk tim pengawasan terpadu bersama pihak TNI-Polri untuk mengontrol peredaran Bahan Berbahaya.

Anehnya menurut Ridwan, pernyataan Kapolsek Obi yang mengatakan bahwa kepemilikan Sianida suda jelas dokumennya hanya saja kekurang dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG).

Setahunya, TDG adalah salah satu syarat untuk mengeluarkan izin Distribusi melalui Online Single Submission (OSS). Jika tidak ada TDG mana mungkin dokumen kepemilikan di sebut suda jelas.

Olehnya itu, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah segera menyita Bahan Berbahaya tersebut untuk di kembalikan ke tempat asalnya atau di musnahkan, dan mencari tahu pengguna akhir yang meliputi aspek pemanfaatan atau penggunaan sesuai dengan peruntukannya.

Di ketahui sianida sebanyak 185 kaleng tersebut milik salah satu penambang Biji Emas di desa Anggai Kecamatan Obi, bernama La Udo.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250