Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

LAKI PEJUANG 45 ULTIMATUM PEMKAB: COPOT DAN KURUNG KADES NAMBO ATAU MOROWALI KAMI BAKAR LAGI

230
×

LAKI PEJUANG 45 ULTIMATUM PEMKAB: COPOT DAN KURUNG KADES NAMBO ATAU MOROWALI KAMI BAKAR LAGI

Sebarkan artikel ini

Morowali — Laskar anti korupsi (LAKI) Pejuang 45 DPD Sulteng tidak main-main. Setelah menandatangani kesepakatan di Dinas PMD Rabu 13 Mei 2026, mereka langsung melempar 9 tuntutan keras ke meja aparat. Jika tidak dieksekusi dalam 1 bulan, Morowali siap diguncang aksi jilid berikutnya.

Tinta kesepakatan belum kering, tapi bagi Laskar Pejuang 45 itu cuma coretan di atas kertas jika Kades Nambo masih duduk manis di kursi.

“Pembinaan Rp1,5 Miliar”Penghinaan untuk Rakyat Nambo

Amarah meledak sejak Selasa 12 Mei 2026. Warga Nambo menilai jawaban Kepala Bidang Pemdes adalah tamparan ke muka rakyat.

Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar akibat kebijakan Kades Nambo, tapi dijawab satu kata: “pembinaan”

“Korupsi Rp1,5 miliar kok dijawab pembinaan? Ini bukan pembinaan, ini melindungi maling!” sentak Ketua Laskar Pejuang 45, Amiruddin Mahmud.

Bagi massa, pola pembinaan berulang itu sudah basi. Itu cara halus menutupi kejahatan. Mereka menuntut eskalasi: copot, proses, dan tangkap.

9 TUNTUTAN MEMATIKAN UNTUK KADES NAMBO DAN KRONINYA

Di pertemuan PMD yang dipimpin Kaban Kesbangpol, Satpol PP, Kasat Bima Polres Morowali, Sekretaris DPMD dan Kabid DPMD, Laskar 45 menyerahkan daftar tuntutan yang tak bisa ditawar:

1. Kejari Morowali tetapkan Kades Nambo dan kroni sebagai tersangka dan tahan. Dugaan penggelapan dana CSR Terminal Khusus Rp1 miliar harus dibayar.
2. Usut tuntas dugaan korupsi dana CSR sewa PT RUJ Rp4 miliar dan CV Ansafar Wira Karya Rp10 miliar. Uang rakyat tidak boleh lenyap begitu saja.
3. Usut penerbitan SKT atas nama Frans Salim yang bersumber dari aset desa. Siapa yang mainkan tanah rakyat?
4. Bupati Morowali wajib kembalikan aset tanah Desa Nambo dari PT RUJ sesuai UU Desa No. 6/2014. Jangan jual desa untuk cukong.
5. Bupati berhentikan Kades Nambo karena terbukti melanggar putusan PN Poso. Hukum tidak boleh kalah sama jabatan.
6. Inspektorat buka hasil audit investigasi dana ADD dan DD ke publik. Rekomendasikan ke Kejari untuk diproses hukum. Jangan sembunyikan laporan.
7. DPMD fasilitasi administrasi pemberhentian Kades karena melanggar sumpah jabatan. Jangan lempar tanggung jawab.
8. DPMD segera tangani sisa masa jabatan Kades lewat mekanisme PAW atau Pj. Jangan biarkan kekosongan dimainkan.
9. Bupati tindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA Sulteng 9 Desember 2025, notulen rapat 7 Januari 2026, dan 16 Oktober 2020. Janji itu harus ditepati.

“Restorasi kepemimpinan Desa Nambo hanya bisa terjadi jika penyimpangan ditindak tegas dan aset desa dikembalikan,” tegas Amiruddin.
“Kehadiran Kades sejak awal sampai akhir putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum atas nama pribadi.”

ULTIMATUM: 1 BULAN ATAU MOROWALI KEMBALI PANAS

Kesepakatan sudah ditandatangani. Tapi Laskar 45 tidak butuh tanda tangan. Mereka butuh kepala Kades Nambo dicopot dan borgol dikancingkan.

“Kami beri waktu minimal 1 bulan. Kalau tidak dieksekusi, aksi lanjutan ke Kantor Bupati kami batal tahan. Kami akan ribut terus,” ancam Amiruddin.

Pertemuan di PMD hanya terjadi karena Bupati Morowali absen mendampingi Gubernur Sulteng. Sekarang, semua beban ada di pundak Dinas PMD dan Bupati: berani potong kepala pejabat korup atau memilih diam sampai massa turun lagi?

Dialog tanpa kepastian hukum, bagi Laskar 45, adalah omong kosong. Dan omong kosong itu sudah cukup memakan 1,5 miliar uang rakyat Nambo.

Pertanyaannya sekarang sederhana: Pemkab Morowali mau jadi bagian dari solusi, atau jadi tameng bagi perampok uang desa?

 

(Yohanes / Whatsapp : 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250