Kendari, Sulawesi Tenggara— laporan dugaan Pelecehan Nonverbal penghinaan diruang publik, Serta ancaman kekerasan yang di laporkan oleh seorang perempuan bernama Risna telah diterima oleh Kepolisian Daerah Sulawesih Tenggara (Polda Sultra). Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk penanganan kediroktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdirektorat perlindungan perempuan dan Anak (PPA)
Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu 13 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Tugu MTQ, Kota Kendari. Dalam kejadian tersebut, Pelapor mengaku mengalami perlakuan tidak pantas berupa ucapan yang merendahkan martabat perempuan, makian verbal, serta ancaman kekerasan diruang Publik,yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial AH.
Berdasarkan keterangan pelapor peristiwa bermula saat dirinya berada dilokasi kegiatan penggalangan dana teguran yang disampaikan secara wajar justru memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi tindakan verbal Agresif disertai ancaman Sehingga menimbulkan rasa takut dan trauma. Kemudian situasi sempat memanas sebelum akhirnya dilerai oleh rekan- rekannya.
Dalam laporannya pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung diantaranya rekaman vidio saat kejadian serta keterangan dari saksi-saksi yang berada dilokasi. Seluruh identitas saksi-saksi dicantumkan menggunakan inisial dalam berkas laporan, Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut akan ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rizal)















