Morowali- Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbinga taknis (Bimtek) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali tentang Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, untuk Mewujudkan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik. Rabu (18/9/2024),
Ruslan Anggota KPU Morowali, sebagai
Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan tentang Regulasi dan Kebijakan tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
“Dasar hukum pelaksanaan Kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta walikota dan wakil walikota didanai dan menjadi tanggungjawab pasangan calon tersebut termajtub dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang,”sebut Ruslan
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 dan pasal 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Menurut, Ruslan untuk Tahapan kampanye dimulai tanggal 25 September – 23 November 2024 yakni, kampanye gubernur dan wakil, Bupati dan wakil serta walikota dan wakil walikota dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang- undangan dan untuk metode Iklan massa cetak dan media massa elektronik tanggal 23 November 2024 serta Masa Tenang. (Nes)