Morowali- Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Morowali Menggelar Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin(23/09/2024)
Ketua KPU morowali Adhar, S, Ap dengan menetapkan berdasarkan keputusan KPU Morowali tentang penetapan nomor urut dan daftar calon Bupati Morowali dan wakil bupati Morowali tahun 2024
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang;
b. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 122 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Morowali Nomor 821/PL.02.2-
BA/7206/2/2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Nomor urut Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2024, perlu menetapkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496);
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali
Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali
Tahun 2024;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Nomor 1031 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024; 8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Nomor 1058 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN
MOROWALI TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT DAN
DAFTAR PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
MOROWALI TAHUN 2024.
KESATU : Menetapkan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk:
1. Mencetak Surat Suara;
2. Keperluan Kampanye; dan
3. Dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara pada Hari
Pemungutan Suara.
KETIGA : Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diumumkan kepada Masyarakat.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Selanjutnya dengan nomor urut 1 Pasangan calon Bupati Morowali dan wakil bupati Morowali Taslim- Asgar Ali, nomor Urut 2 Kuswandi- Sahnil Umar, nomor urut 3 Iksan- iriane eliyas dan nomor urut 4 Ir. Abd. Rachmansyah Ismail- Drs. Harsono Lamusa.