Morowali- Anggota KPU Kabupaten Morowali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ruslan menghadiri Kegiatan Rapat Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing Kabupaten Morowali, bertempat di Coffe and Eatary WIB, Kompleks Pekantoran Fonuasingko Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (12/9/2024).
Pada kesempatan ini Ruslan menyampaikan sesuai Peraturan Komisi Pamilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa pada hari ini KPU sedang melaksanakan verifikasi pasangan calon pasca pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ruslan juga menyampaikan ada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang telah melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Morowali.
“Pada tanggal 22 September 2024 akan dilaksanakan Penetapan Bakal Pasangan Calon, tanggal 23 September 2024 pelaksanakan Pengundian Nomor Urut sesuai dengan Surat Dinas 2045 tentang Standar dan Mekanisme Pengundian Nomor Urut yang dilakukan sesuai dengan urutan tanggal dan waktu pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon,”terang Ruslan.
Pada tanggal 24 September 2024 akan dilaksanakan KPU Deklarasi Kampanye Damai yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon, serta tanggal 25 September- 23 November 2024 akan dilaksanakan Kampanye oleh Pasangan Calon, dan 3 (tiga) hari sebelum dilakukannya pelaksanaan pungut hitung adalah minggu tenang,”tutup Ruslan.(Sub/KPU Morowali)
KPUMelayani
PilkadaSerentak2024
HumasKPUMorowali