Morowali- bedahnusantaraindonesia.id- sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Morowali di Hotel Qafia, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.Jumat(7/6/2024)
Adhar menerangkan bahwa tahapan Pilkada secara nasional telah dimulai pada 31 Mei 2024 oleh KPU RI. Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, tahapan tersebut dimulai pada 27 April 2024, sementara di Kabupaten Morowali akan dimulai pada 15 Juli 2024. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak dapat dilakukan sendiri dan membutuhkan kerjasama dari semua pemangku kepentingan agar berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak agar tahapan Pilkada di Morowali bisa berjalan dengan baik. KPU telah melakukan perekrutan dan pelantikan badan ad hoc di kecamatan dan PPS yang tersebar di 133 desa di Kabupaten Morowali, dan alhamdulillah semua berjalan lancar,” Ucap Adhar.
Selanjutnya tentang paparan mengenai peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 oleh Devisi Teknis Penyelenggara KPU Morowali, Mahfud Supu, yang menjelaskan secara rinci tahapan dan jadwal pemilihan yang akan datang.
Ditempat yang sama Letkol Inf Alzaki, S.E.,M.M., M.B.A., M.M.A.S., Menyampaikan kami siap mendukung dan mengawal setiap tahapan pemilihan agar berjalan dengan lancar.Kami akan berupaya maksimal untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua pihak terkait pelaksanaan Pilkada, sehingga setiap tahapannya dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan demokratis,”Tutup(Red/*)