Sumut- Tapteng, bedahnusantaraindonesi.id- Salip Mobil Tanki LPG, dengan Nopol B 9374 SFV seorang Wanita tewas terlindas, di jalan Padang Sidempuan KM 14, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Senin (22/7/2024), sekitar Jam 12:00 WIB
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Aipda Erwin Sinaga, Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng, menjelaskan kronologi dari keterangan saksi mata di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum mengakibatkan seorang Ibu Rumah Tangga, bernama Masnidar (57) meninggal dunia.
“Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika Mobil Tangki Pengangkut LPG, yang dikemudikan oleh H (37), berjalan dari Padang Sidimpuan menuju arah Kota Sibolga. Pada saat melintas tepatnya di tanjakan Hajoran, tiba tiba dari arah belakang satu Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi yang dikemudikan oleh Khairul Basri berboncengan dengan Masnidar,” sebutnya.
Lanjut Erwin Sinaga, sesuai data yang dihimpun dari saksi yang bernama Ramli (40) warga Dusun I, Tanjung Morawa dan Rosmawati Zebua (41) warga Kelurahan Hajoran, menyebutkan pengemudi septor Beat itu dengan tiba-tiba terjatuh hingga satu orang meninggal dunia di lokasi tersebut.
“Pengemudi Septor tersebut hendak mendahului Mobil Tangki tersebut dari sisi kanan jalan, Namun saat mendahului sepeda motor yang dikemudikannya oleng dan kemudian terjatuh sehingga mengakibatkan penumpang sepeda motor atas nama Masnidar terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan Mobil Truk tersebut,” jelasnya.
“Akibat kecelakaan tersebut pengemudi Septor atas nama Khairul Basri mengalami luka-luka, dan dirawat di RSUD Pandan, sedangkan Masnidar meninggal Dunia di TKP dan telah dijemput keluarganya dan dibawa kerumah duka di Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padang Sidempuan Hataimbaru, Kota Padang Sidempuan,” jelas Erwin Sinaga.
Kini pengemudi Mobil Tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah di amanakan pihak Kepolisian Lantas Polres Tapteng untuk di mintai keterangan.
“Kalau sopirnya masih ditahan disini guna dimintai keterangannya. Sesuai proses penyelidikan nanti, siapa yang lalai disini akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengendarai di jalan raya akibat lalai mengakibatkan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan korban meninggal dunia maka dikenai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Aipda Erwin. (Jasman J.Mendrofa)