Halsel- Korban percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kepala desa Sayoang, kecamatan Bacan Timur, kabupaten Halmahera Selatan, menolak untuk berdamai.
Hal ini disampaikan HL selaku korban saat di temui awak media, Rabu 25 Desember 2024.
HL mengatakan ia dipanggil penyidik untuk dimediasi kasusnya agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui adat istiadat.
“Saya dipanggil pada Jumat 20 Desember 2024 beberapa hari lalu oleh penyidik untuk mau mediasi kasus ini dan diselesaikan secara adat” kata HL saat dikonfirmasi media ini.
Selain upaya mediasi oleh penyidik polres Halsel, HL juga didatangi pelaku HM bersama kuasa hukumnya di rumah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
HM dan kuasa hukumnya meminta dan membujuk korban agar kasusnya di cabut dan tidak perlu diteruskan lagi.
“Kades (pelaku) sama kuasa hukumnya juga datang di rumah saya. Mereka meminta dan membujuk saya supaya laporan saya cabut dan kasus ini tidak usah dilanjutkan. Dan mau diselesaikan di desa saja secara kekeluargaan” tutur HL.
Alasan korban menolak untuk berdamai karena HM tidak memiliki itikad baik untuk diselesaikan.
Bahkan menurut korban, HM saat dipanggil penyidik untuk diperiksa, HM berjanji bakal membayar denda berupaya uang puluhan juta kepada korban, tetapi hingga saat ini janji itu tidak ditunaikan.
“Memang dia (kades) tidak punya itikad baik untuk buat penyelesaian. Padahal waktu dia dipanggil penyidik, dia bilang akan membayar denda kepada saya, tapi sampai hari ini itu tidak ada” ujarnya.
Karena itulah HL akan tetap memproses kasus ini sampai di meja hijau. Dan tidak ada lagi mediasi baik dari keluarga, penyidikan atau pihak lain.
“Jadi apapun yang terjadi kasus ini tetap saya proses. Dan tidak ada lagi mediasi baik oleh pihak penyidik ataupun keluarga” tandasnya.
Kepada awak media, korban menceritakan peristiwa bejat itu di lakukan HM pada Kamis, 05 September 2024 lalu, bermula dari HM memanggil korban masuk ke dalam sebuah ruangan kosong dan menyuruh korban agar menutup jendela. Setelah itu HM meminta korban memijat kepalanya dengan alasan merasa pusing. korban pun menuruti kemauan terduga.
Setelah niat tersebut terlaksana, pelaku lalu memegang pundak korban serta memeluk korban dari arah belakang. Tak sampai disitu, HM lalu memegang (maaf) buah dada korban serta memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami-istri. Namun korban menolak.
Akibat perbuatan ini korban merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan oknum kades tersebut ke Polres Halsel pada 11 November 2024.
Terpisah, HM (Kepala Desa Sayoang), saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku belum dapat uang dalam waktu 10 hari sesuai perjanjian, namun untuk saat ini dirinya bisa penuhi untuk di selesaikan secara kekeluargaan.
“waktu saya di panggil penyidik saya minta waktu cari uang,, waktu yang dorang kasih 10 hari,, tapi waktu itu saya belum dapat, di hari jumat kemarin saya so dapa uang, saya minta baku dapa tapi dorang (mereka pihak korban) tidak mau kira-kira bagimana itu,, saya tetap menerima putusan itu, cuman dorang saja yang tara sabar” kata HM.(Saifudin)