Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Ketua LAKI 45 Minta Tangkap dan Adili Sekda Morowali Terkait Pengadaan Tanah dan Bangunan Mess Pemda

428
×

Ketua LAKI 45 Minta Tangkap dan Adili Sekda Morowali Terkait Pengadaan Tanah dan Bangunan Mess Pemda

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI 45) Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud, meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali terkait dugaan persoalan pengadaan tanah dan bangunan mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali di Kota Palu.

Permintaan tersebut disampaikan Amirudin Mahmud kepada media ini, Minggu (08/03/2026). Ia menilai proses pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali yang berlokasi di Jalan Garuda, Kota Palu, diduga tidak berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen anggaran, pengadaan tanah dan bangunan mess tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp9.000.000.000 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun 2024.

Namun, anggaran tersebut disebut tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maupun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebelumnya.

Selain itu, dalam proses pengadaan juga disebut tidak ditemukan sejumlah dokumen penting seperti Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), penetapan lokasi oleh bupati, serta penilaian harga wajar tanah oleh jasa penilai publik sebelum transaksi dilakukan.

Dalam proses transaksi, muncul beberapa nama yang diduga terlibat, di antaranya Sdr. AL sebagai pemilik awal tanah dan bangunan, kemudian Sdri. YA yang disebut sebagai pihak pembeli yang namanya digunakan dalam proses awal transaksi, serta Sdr. HO yang diduga mengurus proses transaksi penjualan kepada pemerintah daerah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tanah dan bangunan tersebut awalnya dibeli dari Sdr. AL dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Namun kemudian dijual kembali kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

Sementara itu, hasil penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menyebutkan bahwa nilai pasar wajar tanah dan bangunan mess tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp5.022.000.000.

Menanggapi kondisi tersebut, Amirudin Mahmud menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memeriksa dan mengadili sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Morowali maupun pihak-pihak yang disebut dalam proses transaksi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250