Morowali- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Morowali dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rekontruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang menggunakan anggaran tahun 2023.
Kajari Morowali I Wayan Suardi, S.H, M. H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Morowali Teddy Arisandy S.H, M.H mengucapkan ada sebanyak lima orang tersangka diserahkan oleh penyidik kepada tim penuntut umum hari ini Senin, 25 November 2024.
Para tersangka adalah AR, seorang Pegawai Negeri Sipil di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini; HS yang merupakan Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri yang berperan sebagai pelaksana proyek serta ABR, BS, dan HK yang juga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp717.103.237,00 (tujuh ratus tujuh belas juta seratus tiga ribu dua ratus tiga puluh juta rupiah). Kerugian tersebut diduga berasal dari pengurangan volume pekerjaan, termasuk pengurangan ukuran batu yang digunakan dalam proyek tanggul tersebut.
“Mulai hari ini, para tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali selama 20 hari ke depan,” kata Teddy Arisandi, S.H, M.H Kasi Intelijen Morowali.
Lanjut Teddy Penahanan ini dilakukan untuk memberi waktu kepada tim jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara. Nantinya, para tersangka kemungkinan akan dipindahkan ke Kota Palu untuk menjalani proses persidangan.
Ditempat yang sama Wahyudi Pamungkas selaku Jaksa Penuntut Umum mengungkap modus pelaksanaan ini, “Terjadi pengurangan volume, dimana pengurangan volume itu terjadi pada pengurangan ukuran batu sehingga tidak sesuai dengan hasil penilaian ahli konstruksi yang menyebabkan kegagalan pada pembangunan rekonstruksi tanggul, tersangka mencairkan dana sebesar 5% dari nilai kontrak dan telah diterima oleh para pelaksana kegiatan”.terangnya
“Kemudian masih ada satu orang lagi tersangka lain inisial IN selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas yang belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dikarenakan berkas perkaranya belum lengkap”, ucap Teddy Arisandi, S.H, M.H Kasi Intelijen Morowali pada media.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kejari Morowali I Wayan Suardi S.H, M.H untuk akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dan para pelaku tindak pidana korupsi mendapat hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.(Yoh)