Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Redaksi

Hierarki Seorang Pemimpin Desa, Dipertanyakan

45
×

Hierarki Seorang Pemimpin Desa, Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Sumut- Tapteng, bedahnusantaraindonesia.com- Kepala Desa  merupakan pemimpin yang mengemban Tugas penting dalam jalannya Pemerintahan Desa, bertanggungjawab dalam Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Terpilihnya Seorang Kepala Desa atas pilihan dari masyarakat desa melalui Pemilihan Kades, yang intinya Kades terpilih harus membawa aspirasi dan berikan yang terbaik untuk masyarakat di Desanya.

 

Kedatangan beberapa Awak Media ke Desa Pelita (Pangambatan), Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (2/4/2024) WIB, Sore. Mendapat sambutan yang Kurang Menyenangkan dari Seorang Oknum Kepala Desa, D.J. Aritonang.

 

” letakkan aja disitu, jangan kelian kotori rumahku,” ujarnya, sembari menutup pintu rumah.

 

Ucapan ini bukanlah etika yang baik dari seorang Pemimpin dalam menyambut Tamu yang datang sekedar silatuhrahmi. Konfirmasi tertulis dari beberapa Media kepada Kades Pelita menyangkut Penggunaan Anggaran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa (DD), Tahun 2020-2023 yang Diduga ada Penyelewengan dan tidak adanya transparan.

 

Masyarakat Desa Pelita yang dikonfirmasi, menuturkan banyak hal yang menyimpang, serta tidak adanya transparansi kepada masyarakat. I. Panjaitan(59), menyatakan bahwa mulai Tahun 2021sampai 2023 ada namanya di pembagian BLT, tapi dia tidak pernah mendapatkan, bila ditanya sama Kadesnya,” itu bukan nama anda,” jawabnya.

 

Salah satu Tokoh Agama, yang merupakan Guru Jemaat Gereja HKI, P. Hutasoit menyatakan,” Dana untuk Guru sekolah minggu yang dijanjikan 200 ribu perorang, untuk 2 orang perbulan baru diberikan 1 juta, mulai tahun 2020 sampai 2023,” ungkapnya.

 

” Honor tenaga pengajar dan seragam PAUD, belanja perlengkapaan perpustakaan, pemberian hadiah bagi pelajar berprestasi semua tidak terealisasikan,” tambahnya.

 

Informasi yang didapat dari masyarakat ini, membuat awak media turun dan konfirmasi  dalam pelengkap pemberitaan sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999, menyatakan Pers Nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta Informasi.(Jasman J.Mendrofa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250