Morowali- Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat paripurna ke 7 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 tersebut dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali, Herdianto Marzuki bertempat di Gedung DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (12/6/2025).
Bupati Iksan menyampaikan, pembahasan ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDl Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah melaksanakan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD), sebagai landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang selanjutnya sebagai dasar dalam rangka penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dari beberapa rujukan peraturan tersebut, Iksan menjelaskan bahwa, perubahan APBD dapat didasarkan pada, antara lain:
-. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kuat.
-. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan jenis belanja.
-. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
-. Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Sehingga, sebagai upaya percepatan pelaksanaan visi-misi dan program bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2029, Pemkab Morowali mempedomani surat edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja Pemda dan perubahan APBD T.A 2025.
Lebih lanjut, Iksan melaporkan pada penetapan APBD T.A 2025 ditetapkan target pendapatan sebesar Rp 2.622.058.454.556, sementara dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS T.A 2025 sebesar Rp 2.523.118.319.556, yang mana mengalami penurunan sebesar Rp 98.940.135.000 atau turun sebesar 4 persen dari pendapatan APBD murni sebelumnya.
Hal itu disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD T.A 2025, dan ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer daerah menurut provinsi dan kabupaten atau kota.
Adapun untuk alokasi pendapatan transfer bagian Pemerintah Kabupaten Morowali yang mengalami efisiensi yaitu, dana alokasi umum bidang pekerjaan umum dan dana alokasi khusus konektivitas jalan.
Mengakhiri pidatonya, Orang Nomor Satu di Bumi Tepe Asa Moroso itu mengajak kepada semuanya untuk senantiasa membangun kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan daerah, agar menjadi kekuatan yang diharapkan dapat memberikan energi dan semangat bagi terwujudnya akselerasi pembangunan morowali yang lebih baik.
Yohanes
Sumber: Morowalikab