MOROWALI – Kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Morowali kini berada di titik nadir. Pemicunya adalah viralnya potongan percakapan yang diduga kuat adalah suara Kabag ULP Morowali, yang isinya membuat publik geleng-geleng kepala.
Dalam rekaman yang beredar luas di grup-grup WhatsApp dan media sosial itu, terdengar jelas pembahasan yang dipersepsikan publik bukan lagi soal teknis lelang, melainkan soal bagaimana mengatur komposisi panitia tender dan bahkan nominal penawaran yang harus disiapkan. Jika ini benar, ini bukan lagi pelanggaran etika, ini adalah pembunuhan terhadap prinsip keadilan dalam pengadaan.
Publik wajar curiga. Bagaimana tidak? Pokja Pemilihan yang seharusnya menjadi wasit yang independen, objektif dan profesional sesuai amanat Perpres Nomor 46 Tahun 2025, justru diisukan telah diatur sejak sebelum peluit tender dibunyikan. Tugas Pokja untuk melaksanakan persiapan, pelaksanaan pemilihan hingga menetapkan pemenang, seketika menjadi pertanyaan besar. Apakah mereka bekerja berdasarkan evaluasi dokumen, atau bekerja berdasarkan pesanan?
Pertanyaan yang kini menggema di warung kopi hingga ruang-ruang diskusi aktivis sangat sederhana namun menohok: apakah pemenang tender di Morowali ditentukan di ruang evaluasi atau sudah ditentukan di ruang gelap sebelum proses dimulai?
Yang membuat publik semakin geram adalah sikap diam. Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi, terbuka dan jantan dari pihak yang suaranya diduga ada dalam rekaman tersebut. Diamnya seorang pejabat publik yang mengelola ratusan miliar uang rakyat justru menjadi bensin yang menyiram api spekulasi. Semakin tidak ada klarifikasi, semakin liar isu yang berkembang.
“Apabila benar terdapat intervensi untuk mengatur siapa yang harus menang, mengatur anggota panitia, atau mengarahkan nilai penawaran sebelum proses tender berlangsung, maka hal tersebut perlu diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang, bukan dibiarkan menjadi isu liar di ruang publik,” kata salah satu sumber terpercaya kepada media ini, Jumat 25 Juni 2025.
Kekhawatiran paling dalam publik saat ini adalah jangan sampai Pokja dan seluruh kepanitiaan tender hanya dijadikan stempel dan formalitas administratif belaka. Lengkap secara kertas, tapi kosong secara substansi. Sementara pemenang sesungguhnya sudah dikunci jauh-jauh hari. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka para kontraktor lokal yang bekerja jujur dan profesional akan mati pelan-pelan, digilas oleh sistem yang sudah diatur.
Oleh karena itu bola panas kini ada di tangan Bupati Morowali. Publik tidak meminta Bupati menjadi hakim yang memvonis seseorang bersalah lewat media sosial. Publik hanya meminta tiga hal yang sangat konstitusional: transparansi, pemeriksaan, dan sikap tegas.
Jangan tunggu viral kedua, ketiga, sampai akhirnya Aparat Penegak Hukum turun baru kelabakan. Pencegahan harus dilakukan hari ini, bukan besok.
Apalagi isu ini bukan barang baru. Publik masih ingat pada tahun 2024 lalu pernah beredar petisi yang meminta evaluasi bahkan pergantian terhadap pejabat yang sama. Jika informasi itu benar, maka ini bukan lagi kejadian pertama, melainkan pola yang berulang dan harus diverifikasi secara serius. Apakah ada masalah kronis di tubuh ULP Morowali?
Langkah paling bijak saat ini adalah Bupati segera memerintahkan Inspektorat dan APIP untuk melakukan pemeriksaan internal secara transparan. Jika pejabat yang bersangkutan bersih, beri dia ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan membuktikan diri tidak bersalah. Itu haknya. Namun jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, jangan ragu. Sanksi administratif hingga langkah hukum harus ditempuh tanpa pandang bulu.
Ingat, yang dipertaruhkan di sini bukan sekadar nasib satu jabatan Kabag ULP. Yang dipertaruhkan adalah marwah dan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Morowali di mata rakyatnya sendiri. Ketika proses tender sudah tidak dipercaya, maka runtuhlah kepercayaan publik terhadap seluruh pembangunan di daerah ini.
Publik Morowali kini menunggu. Bukan menunggu drama, tapi menunggu klarifikasi, pemeriksaan yang adil, dan ketegasan seorang Bupati.(red)












