Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Redaksi

Dua Warga Desa Kedai Durian Digarap Reskrim Polsek Delitua Saat Transaksi Narkoba

42
×

Dua Warga Desa Kedai Durian Digarap Reskrim Polsek Delitua Saat Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

 

Delitua, (Senin,29/04/2024).
Bedah Nusantara Indonesia. Com- AS (34) Pekerjaan tukang botot warga Jalan Kasih Dusun III, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua dan EP (47) berkerja sebagai supir warga Jalan aman Dusun III, Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua terpaksa merasakan dingin nya sel prodeo Bintang 5 Polsek Delitua- Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara.

Pasalnya, Kedua pria tersebut tertangkap tangan oleh unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Plh Kanit Reskrim Ipda Pol Syawal Sitepu,SH,MH saat bertransaksi narkoba di Jalan Aman Gang Inpres Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua pada Jumat 19 April 2024 Pukul 20.00. Wib.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH melalui Plh Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Pol Syawal Sitepu,SH,MH menjelaskan bahwa penangkan itu saat personil Reskrim Polsek Delitua melakukan patroli rutin ke lokasi lokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan dan peredaran narkoba.

“Hari itu jumat 19 April 2024 malam, saat kami melakukan patroli, kami mendapatkan informasi dari sumber yang kami percaya bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Inpres atau di sebuah lokasi yang di sebut dengan ”Keling” sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Begitu mendapatkan informasi tersebut kami pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersebut,” tuturnya

Setibanya kami di lokasi yang dimaksud, Lanjut Syawal Sitepu, kami melakukan pemantauan dan beberapa saat kemudian kami melihat dua orang pria sedang bertemu dan sedang melakukan proses jual beli narkoba tepat di samping rumah Keling.

“Kami tak ingin ketinggalan buruan, seketika itu saya bersama tim reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Kami berhasil menangkap tangan sebuah bungkusan kecil berisi sabu sabu seberat 0,19 gram dari tangan sebelah kanan tersangka Agus Surya, 1 bungkus plastik sedang berisi puluhan plastik bening yang kami temukan di meja dapur, uang tunai Rp. 110.000 yang merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Kemudian, untuk pemeriksaan tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ipda Pol Syawal Sitepu,SH,MH yang dikenal ramah kepada awak media, Senin 29 April 2024 siang.(Robert, Kaperwil Sumut BNI.Com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250