Morowali – Jumat sore (15/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali terasa tegas namun tertib. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali datang untuk melaksanakan penyerahan tahap II—dua tersangka beserta barang bukti kasus narkotik kepada pihak Kejaksaan
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan dua surat resmi dari Kepala Kepolisian Resor Morowali, masing-masing bernomor B/29.b1/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba dan B/30.b1/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba, yang sama-sama tertanggal 15 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., memimpin langsung penyerahan tersebut, didampingi BRIPKA Irwan dan BRIPKA Yusriadi Yusuf, S.T.
Dua tersangka yang diserahkan adalah:
1. S – Mantan Kepala Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur.
2. SH – Nelayan, warga Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah.
Keduanya diserahkan dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani. Barang bukti juga diterima dalam keadaan baik dan lengkap. Jaksa Penuntut Umum, Harison, S.H., menerima langsung penyerahan tersebut.
Dengan tuntasnya tahap II ini, perkara akan segera bergulir ke meja persidangan. Polres Morowali kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali.
Yohanes