Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

DPW LSM LIRA Sultra Minta Kejari Konawe Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial

55
×

DPW LSM LIRA Sultra Minta Kejari Konawe Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini

Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- DPW LSM Lumbung Informasj Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe (Kejari Konawe) serius menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan, Dinas Peruhubungan dan Dinas Sosial Kabupaten Konawe.

Menurut sekretaris wilayah DPW LSM LIRA Sultra bahwa korupsi merupakan salah satu musuh besar negara indonesia yang harus di tindak dengan tegas. Jum’at, 12/07/2024.

Olehnya itu, Manton berharap kepada Kejari Konawe terus bergerak dan melakukan pemeriksaan kepada 3 Instansi tersebut sesuai dengan laporan DPW LSM LIRA Sultra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang telah dilimpahkan ke Kejari Konawe sesuai wilayah hukum Kejari Konawe.

Adapun Laporan tersebut yang dimaksud adalah Laporan Dugaan Korupsi dengan Nomor : 107/LP/DPW LSM LIRA SULTRA/III/2024, Nomor : 108/LP/DPW LSM LIRA SULTRA/III/2024, dan Nomor : 112/LP/DPW LSM LIRA SULTRA/IV/2024.

Masih yang sama, Manton mengungkapkan dalam laporan tersebut terkait pembangunan talud dan penataan halaman puskesmas soropia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.400.000.000,00 Tahun 2023 yang melekat di Dinas Kesehatan Kab. Konawe dan dikerjakan oleh kontraktor atas nama CV. Jatiraya Perkasa diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan/atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan.

Kemudian, pekerjaan pembangunan tambatan perahu desa sawapudo kecamatan soropia dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.713.850.000 yang dikerjakan oleh CV. Wijar Karya Utama yang diduga tidak sesuai dan diduha terdapat point pekerjaan dermaga yang diduga fiktif.

Sedangkan Dinas Sosial terkait bukti pertanggungjawaban realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan pakir miskin cakupan kabupaten/kota pada tahun 2022 yang diduga tidak sesuai serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, besar harapan kami kepada Kejari Konawe untuk benar – benar menegakkan aturan sesuai regulasi yang ada di negara indonesia ini.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250