Sulawesi Tenggara, bedahnusantaraindonesia. id- Terkait pemberian surat peringatan pertama yang diberikan PT. MJM (mekar Jaya moramo) dengan nomor : PW 0201-BB21/426. Tentang penertiban kegiatan perlintasan kendaraan tambang, oleh dinas perhubungan provinsi Sulawesi Tenggara, (27/5/2024)
Melalui Staf dinas perhubungan (dishub) bidang angkutan jalan dan lalulintas provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade, setelah di konfirmasi, selasa (06/13/2024) mengatakan, sudah banyak tipikal begitu kita temui katanya tidak ada informasi, sebelum mereka buat usaha mereka sudah tau apa saja yang harus di lengkapi izinnya,”Ucap Ade
Seperti izin Analisis Mengenai Dampak dan lingkungan (Amdal) dan sebelum keluar AMDAL ada namanya izin Analisis dampak lalulintasnya (ANDALALIN) kalau itu jalan nasional kewenangan kementerian kalau jalan provinsi berarti kewenangan provinsi yang mengeluarkan itu ANDALALIN nya.
Dan itu berkaitan semua, tidak akan di keluarkan izin lingkungannya kalau belum di lengkapi syarat lainnya makanya yang begitu alibi, banyak pengusaha tambang baik nikel dan batuan mereka mau berusaha tapi minim cost pengeluaran untuk mendapatkan keuntungan besar
makanya perizinan mereka pilah mana yang harus di utamakan, tapi semua saling berkaitan kalau mereka taat terhadap aturan, dan kami turun kelapangan sah secara hukum berdasarkan SK gubernur, tetapi gerakan kami di batasi dengan biaya karena tidak di anggarkan, untuk kelapangan itu yang menjadi pertimbangan. Tambahnya, mudah-mudahan laporan yang kami terima ini menjadi contoh untuk perusahaan lainnya,” Tutup (Jaldin)