Kendari- Puluhan massa dari Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara Melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Inspektur Tambang dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pada Hari ini Kamis 19 September 2024
Dalam kegiatan aksi tersebut massa menyuarakan terkait penambangan yang di lakukan oleh PT. Rohul Energi Indonesia (REI) yang di Pulau Kabaena dinilai menuai polemik
Dalam orasinya, Pemrin selaku ketua harian LKPD Sultra yang juga sebagai kordinator aksi mengatakan, kegiatan penambangan PT. REI ini seolah terlepas dari pantauan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan
Pasalnya, pihaknya menganggap bahwa PT. REI ini diduga kuat mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana hal itu di perjelas dengan data hasil audit BPK RI, bahwa telah terdapat beberapa item yang menjadi temuan BPK Diantaranya:
1. Dari tahun 2013-2022 tidak adanya laporan reklamasi dan laporan evaluasi
2. Kurangnya penempatan jaminan Pascatambang sebesar RP. 797.021.776.50
3. Tidak Adanya BA Konsultasi Publik
4. Potensi Jaminan reklamasi belum ada penetapannya sebesar RP. 9.000.000.000
5. Potensi Jaminan reklamasinya kurang, Rp. 4.858.230.460
6. PT. REI Tidak memiliki dokumen rencana reklamasi sampai 2023.
Harusnya dengan kondisi pulau kabaena yang dilanda pencemaran air laut di mana-mana ini menjadi atensi prioritas pemerintah
Menurut pantauan media ini, awalnya massa aksi melakukan aksi di Kantor Inspektur Tambang dan telah melakukan dialog bersama inspektur Tambang.
Setelah usai dialog. Massa kembali bergerak menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan melaksanakan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga terjadi dialog.(Man)