Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Diduga Selisih di Daftar Pemilih, Staf PPK Kecamatan Bacan Selatan Rekap Hasil Perolehan Suara di TPS 1 Desa Kupal

483
×

Diduga Selisih di Daftar Pemilih, Staf PPK Kecamatan Bacan Selatan Rekap Hasil Perolehan Suara di TPS 1 Desa Kupal

Sebarkan artikel ini

Halsel – Diduga ada selisih daftar pemilih antara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan di TPS 1 Desa Kupal, petugas staf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Bacan Selatan mengambil alih untuk rekap hasil perolehan suara. Rabu 27 November 2024.

Kepada wartawan, Staf PPK Bacan Selatan yang enggan menyebut namanya, membenarkan bahwa ada selisih satu suara dalam daftar hadir antara pemilihan Gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sehingga di rinya datang untuk melakukan pencocokan.

Lanjutnya, bahwa dalam pencocokan tidak ada suara yang berubah hasil dari perhitungan, hanya saja daftar pemilih yang salah di kroscek oleh panitia.

Dari pantawan media ini, setelah melakukan perhitungan suara oleh panitia pemungutan suara sekitar satu jam kemudian baru di lakukan rekap suara oleh staf PPK tersebut.

Terlihat juga pintu TPS di rapatkan dan melarang untuk di dokumentasi plano oleh wartawan lantaran belum di rekap dan tandatangani oleh panitia dan saksi meski hasil perhitungannya suda ada di Plano.

Menanggapi sikap ketua PPS TPS 1 Desa Kupal, Rukia Ali yang menghalangi jurnalis saat liputan bakal di laporkan ke Pihak penegak hukum sebagaimana dalam pasal 18 (1) menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250