Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaDaerah

Diduga Retribusi PBG PT. BTIIG di Morowali Rp.19,2 Miliar Belum Dipungut 

208
×

Diduga Retribusi PBG PT. BTIIG di Morowali Rp.19,2 Miliar Belum Dipungut 

Sebarkan artikel ini

Morowali- PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan karena dugaan dalam pemenuhan kewajiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi. Berdasarkan data terbaru, diketahui bahwa hingga 28 Februari 2024, terdapat 49 bangunan milik PT. BTIIG yang belum memiliki PBG. Potensi retribusi yang belum dipungut akibat kondisi ini mencapai Rp19.222.519.029,03.

Pada area smelter milik PT. BTIIG terdapat 31 bangunan dengan total luas 212.633,37 m², sementara di area PLTU terdapat 18 bangunan dengan luas 80.387 m². Perusahaan belum mengajukan permohonan PBG untuk bangunan-bangunan tersebut, sehingga retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah masih tertahan.

Afridin, S.H., M.SA Kepala Inspektorat Morowali menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini kepada media Selasa, 17 Desember 2024 secara langsung di kantor Inspektorat Morowali “Ketidakhadiran PBG pada bangunan PT. BTIIG jelas berdampak pada pendapatan daerah. Retribusi dari PBG adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Namun, Inspektur menegaskan bahwa instansi yang lebih berwenang dalam hal ini adalah Dinas yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Meskipun Inspektorat memiliki peran pengawasan, pihak yang lebih berwenang untuk menangani hal ini adalah Dinas yang terkait dengan izin dan perizinan bangunan di daerah serta pemungutan retribusi. Mereka yang seharusnya mengawasi kemudian memastikan PT. BTIIG segera mengajukan PBG dan membayar retribusi,” jelasnya.

Dalam hal keterlambatan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT. BTIIG, Inspektorat Daerah berharap agar perusahaan segera mematuhi peraturan yang berlaku, mengajukan permohonan PBG untuk semua bangunannya, dan memenuhi kewajiban retribusi yang belum dipungut(Wiwi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250