Morowali – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Padalaa, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diduga diwarnai berbagai kecurangan dan praktik politik uang. Salah satu calon kepala desa, Syahdan Nunu, melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut.
Dalam keterangannya pada Senin (04/08/2025), Syahdan menyebut bahwa Panitia Pilkades Padalaa dinilai tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu calon, yaitu Ali Syafrudin Syah Salili. Menurut Syahdan, Ali Syafrudin bahkan tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Kabupaten Morowali, yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam pencalonan.
Selain itu, Syahdan juga mempersoalkan keputusan panitia yang menutup pendaftaran dan kelengkapan berkas calon pada tanggal 14 Juli 2025, padahal jadwal resmi penutupan adalah 15 Juli 2025 pukul 24.00 WITA. Ia menilai keputusan tersebut merugikan calon lainnya.
Lebih lanjut, Syahdan menuduh pemenang suara terbanyak, Ali Syafrudin, melakukan praktik money politik dengan membagikan sejumlah uang kepada pemilih, termasuk kepada aparat desa Padalaa.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti proses penetapan daftar pemilih tetap. Syahdan mengungkapkan bahwa sebanyak 47 nama pemilih ditetapkan hanya berdasarkan kesepakatan antara Sekretaris Desa dan Ketua BPD Padalaa, tanpa melalui musyawarah bersama unsur masyarakat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Syahdan Nunu meminta Bupati Morowali untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan investigasi dan verifikasi mendalam.
“Dugaan kecurangan ini berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani dengan serius,” tegas Syahdan.
Yohanes