Halsel – Dugaan bawa kabur Bantuan sosial oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan, nampaknya proses penerimaan bantuan tidak sesuai prosedur (Inprosedural).
Dari keterangan warga penerima bantuan, mengaku dimintai untuk mengumpulkan KTP oleh Pendamping TKSK bernama Kasim Yahya, kemudian mencairkan bantuan sosial pada tanggal 26 Desember 2024 lalu.
Kasim kemudian menghilang hingga saat ini dan membawa bantuan warga yang di taksir Rp. 25.200.000 serta KTP warga Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara.
Total jumlah uang tersebut dari 21 orang penerima bantuan yang di hitung per orang sebesar Rp 1.200.000.
Kepala Dinas Sosial Halmahera Selatan, Sofyan Tamodehe saat di konfirmasi, Senin, 13 Januari 2025 di ruang kerjanya, ia menjelaskan penerimaan bantuan tersebut tidak ada kaitannya dengan dinas sosial, prosesnya melalui Kantor Pos dan di terima langsung pihak penerima dan tidak bisa di wakili.
Kasim Yahya selaku Pendamping TKSK kecamatan Mandioli Utara yang membawa kabur bantuan sosial Warga Desa pelita tidak dapat di tolelir, dirinya di berhentikan dan harus bertanggungjawab. Ujar sofyan.
Terpisah, kepala kantor pos Labuha, Ridwan, saat di konfirmasi melalui panggilan TLP membenarkan penerimaan bantuan tersebut adalah Kasim Yahya mewakili 21 warga Desa Pelita.
Meski prosedurnya tidak dapat di wakili namun karena Kasim membawa identitas warga berupa KTP Asli sehingga dana senilai Rp. 25.200.000 di berikan kepada Kasim untuk 21 orang penerima bantuan.
“Iya dalam prosedur tidak bisa di wakili, namun karena Kasim adalah pendamping TKSK juga membawa KTP asli bagi penerima bantuan sehingga kami memberikan” kata Ridwan.
Di tanya apakah ada kuasa dari warga penerima bantuan yang di berikan kepada Kasim untuk mewakili menerima bantuan.? Ridwan mengaku tidak ada kuasa, hanya membawa KTP Asli.
Informasi yang di himpun media ini, keberadaan Kasim belum di ketahui.(Saifudin)