Sultra, Kendari- Dua orang warga desa leleka resmi mengadukan oknum kelapa desa leleka dan oknum polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penganiayaan di Polres Kendari. Jum’at, 30/08/2024.
Dua orang warga desa leleka kecamatan wolasi kabupaten konawe selatan itu bernama inisial N dan H. Diketehui, pengadu tersebut merupakan pasangan suami istri.
Seorang pria inisial “H” merupakan suami dari “N” yang didamping oleh kuasa hukumnya, Abiding Slamet, SH resmi melaporkan oknum kades leleka “Jn” dan oknum polisi inisial ” In” yang juga merupakan anak dari oknum kades leleka yang diduga terlibat serta menuduh dan melontarkan kata kata kasar pada warga desa “H”.
Abiding Slamet, SH memaparkan kronologis awal mula kejadian tindak pidana Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh ke dua oknum tersebut (Bapak & Anak) terhadap korban warga desa leleka itu yakni pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024. Tiba-tiba ke dua oknum tersebut “Jn dan In ” tiba tiba mendatangi rumah kediaman cliennya itu dengan mengendarai mobil langsung teriak-teriak memanggal korban “H” dengan nada marah – marah dan kata-kata kasar.
”Pembunuh keluar, kamu orang yang guna-guna mamaku sampai mati, tidak puas pindah lagi mau bunuh calon istriku”. Ucap warga desa leleka menirukan perkataan oknum polisi tersebut yg disambungkan melalui Abiding Slamet ke media ini. Jum’at, 30/08/2024.
Selanjutnya, oknum kades leleka juga datang dengan mengedarai motornya itu lalu mendatangi rumah warganya “H” langsung terik-teriak dengan nada marah-marah.
Lanjut ”Tidak berhasil kamu mau bunuh saya, kamu orang guna-gunai istri saya sampai meninggal, tidak puas kamu mau bunuh lagi calon menantu saya,” ucap Abiding Slamet ke media ini menirukan perkataan oknum kades tersebut.
Adanya peristiwa itu, tetangga setempat pun kaget dan menyaksikan kejadian itu. “Dan itu disaksikan oleh orang banyak,” kata Abiding Slamet.
Usai memaki “H”, kemudian oknum kades leleka kecamatan wolasi itu langung mengendarai motornya dan dengan sengaja menabrak warga “N” yang sedang berdiri didepan pintu rumahnya hingga terjatuh dan pingsang.
Atas dasar itu, warga desa leleka inisial “N” bersama kuasa hukumnya, Abiding Slamet, SH juga melaporkan aknum kades tersebut atas dugaan penganiayaan di Polres Kendari. Jum’at , 30/08/2024.
Kembali, Abiding Slamet, SH mengatakan bahwa pada hari kamis Tanggal 29 Agustus 2024, oknum kades leleka “Jn” mendatangi rumah kediaman cliennya “N” itu lalu melontarkan kata-kata kasar dengan nada marah-marah, katanya.
”Kamu orang guna-gunai istri saya sampai meninggal, tidak puas kamu mau bunuh lagi calon menantu saya'” ucap Abiding menirukan perkataan oknum kades lekeka itu.
Tak hanya itu, lanjut Abiding Slamet pengacara kondang itu menyatakan Bahwa oknum kades leleka tidak puas dengan hanya memaki dan marah-marah, kemudian naik keatas motornya itu lalu dengan tiba-tiba diduga sengaja menabrak “N” yang sedang berdiri didepan pintu rumahnya.
Atas perbuatan oknum kades “Jn” menabrak “N” tersebut warga desa leleka “N” itupun terjatuh dan tersungkur dibawah, ditanah depan pintu rumahnya hingga pingsan dan merasakan sakit yang luar biasa pada bagian dada tembus kepunggung karena terkena setir motor dan sikut tangan kiri serta lutut sebelah kiri mengalami luka dan masih terasa hingga saat ini.
Abiding Slamet, SH juga menuturkan bahwa warga desa leleka “N” yang diduga dianiaya oleh oknum kades dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan “H” korban pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dapat dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Usai mengadukan kedua oknum tersebut, korban dugaan penganiayaan itu langsung ke RS Bhayangkara didampingi kuasa hukumnya guna melakukan pemeriksaan kesehatan atau Visum.
Selaku kuasa hukum korban, Abiding Slamet berharap kepada Polres Kendari agar segera menindaklanjuti atas pengaduan cliennya itu. Kami juga meminta kepada Polres Kendari agar tetap profesional dan objektif dalam penanganan perkara ini karena salasatu pelaku kejahatan tersebut oknum anggota polisi.
Terakhir, Abiding Slamet menegaskan bahwa pihaknya bersama cliennya itu akan menindaklanjuti dan melaporkan oknum polisi tersebut ke pihak Propam Polda Sultra.(Man)