Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Politik

Cagub Malut Berstatus Tersangka, PB Forum Malut Demo Ke Partai Pengusung

147
×

Cagub Malut Berstatus Tersangka, PB Forum Malut Demo Ke Partai Pengusung

Sebarkan artikel ini

Halsel- Pengurus Besar (PB) Forum-Malut Se-Jabotabek rencananya menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura dan DPP PKS di Jakarta.

Aksi tersebut rencananya di laksanakan pada 15 Agustus 2024 sekaligus melaporkan kepada kedua Parpol terkait status Muhammad Kasuba yang juga calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara Periode 2024-2029 itu masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan MV Halsel Expres 01.

Upaya ini, untuk memastikan bahwa mantan Bupati Halmahera Selatan Dua Periode itu, diduga sebagai otak intelektual di balik kasus (Tipikor) senilai Rp. 15,1 miliar, yang telah menjadi perhatian publik sejak 2012.

Melalui Pres Release, Ketua PB-Forum Malut, Rusdi Bicara, menjelaskan kasus ini bermula ketika pada tahun 2009, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, yang menghentikan penyidikan Tipikor Halsel Expres yang melibatkan Muhammad Kasuba.

Namun, Kata dia, pada Tahun 2012, Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate kembali membatalkan SP3 tersebut.

“Dengan adanya Pembatalan SP3 ini, mengembalikan status hukum Muhammad Kasuba sebagai tersangka,” kata Rusdi

Lanjut Rusdi, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan.

“Jadi Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan,” terangnya.

Dengan adanya status tersangka yang melekat pada Muhamad Kasuba harus menjadi perhatian bagi kedua parpol untuk merekomendasikan Muhammad Kasuba Sebagai Calon Gubernur Maluku Utara. Sambunya

“Memang edaran mendagri sudah jelas, namun status Muhammad Kasuba sangat disayangkan, karena KPK dan Kejagung juga tidak mempunyai nyali,” ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan, Usai melaporkannya status MK di DPP PKS dan Hanura, Senin pekan depan pihaknya juga kan menyambangi KPK dan Kejagung untuk meminta kedua instansi tersebut mengambil alih kasus ini hingga dituntaskan.

“Senin depan kami Aksi Unjuk Rasa di KPK dan Kejagung,” Tutupnya.(Saifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250