Morowali – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah dalam rapat paripurna masa persidangan III DPRD Morowali, Jumat (14/8/2026) malam. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Morowali tersebut membahas penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta persetujuan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, Forkopimda Morowali, Sekda Morowali Yusman Mahbub, pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pendapatnya, Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD dan mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut bupati mengatakan Untuk APBD 2027, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp. 2,419 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 1,556 triliun, pendapatan transfer Rp. 852,293 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 10,627 miliar. Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp. 2,412 triliun yang diarahkan untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan program prioritas lainnya. Pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp. 6,562 miliar untuk penyertaan modal pada PT Bank Sulteng dan pembayaran cicilan pokok utang kepada Bank Dunia.
Sementara itu, untuk Perubahan APBD 2026 lanjut Iksan, proyeksi pendapatan daerah disepakati Rp. 2,401 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp. 3,244 triliun. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 848,775 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp. 6,562 miliar. Bupati menekankan bahwa seluruh angka dalam kesepakatan tersebut harus diterjemahkan menjadi program, kegiatan, target kinerja, dan manfaat nyata bagi masyarakat Morowali.
Selain pembahasan anggaran, pemerintah daerah dan DPRD Morowali menyetujui sembilan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Kesembilan regulasi tersebut mencakup perlindungan dan pengelolaan mutu air, penyelenggaraan reklame, pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, perumahan dan kawasan permukiman, sistem drainase perkotaan terintegrasi, perangkat desa, pengelolaan mangrove berkelanjutan, bantuan hukum, serta pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Persetujuan bersama tersebut selanjutnya menjadi dasar pengajuan nomor register kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Morowali.
Sumber:morowalikab.go.id
Yohanes












