Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Morowali serahkan dua tersangka dan barang bukti rokok ilegal ke Kejaksaan

156
×

Bea Cukai Morowali serahkan dua tersangka dan barang bukti rokok ilegal ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Bea Cukai Morowali menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti rokok ilegal sebanyak 536.000 batang kepada Kejaksaan Negeri Morowali, Jumat (12/12/2025). Penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai yang sebelumnya dilakukan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Kamis (6/11/2025).

Dua tersangka masing-masing berinisial MEP dan J diamankan bersama barang bukti berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta dua unit mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Dari hasil penghitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp521 juta.

Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Morowali menyatakan berkas perkara tersangka MEP telah dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (8/12/2025), sedangkan berkas perkara tersangka J dinyatakan lengkap pada Selasa (9/12/2025).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Morowali, Satya Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal ke wilayah Kabupaten Morowali.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di Morowali,” ujar Satya, Kamis (18/12/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Morowali. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi dan dukungan Kejaksaan Negeri Morowali dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen Bea Cukai Morowali tidak hanya dalam melakukan penindakan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tuntas hingga tahap penuntutan. Hal tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan Bea Cukai Morowali dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak seluruh pihak yang terlibat.

Bea Cukai Morowali kembali mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena merugikan negara, membahayakan masyarakat, serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250