Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Anjasmara Ditangkap Polres Madina Gegara Terlibat Narkoba, Bagus Seto: Semuanya Harus Bertaubat

27
×

Anjasmara Ditangkap Polres Madina Gegara Terlibat Narkoba, Bagus Seto: Semuanya Harus Bertaubat

Sebarkan artikel ini

MADINA- Sumut, bedahnusantaraindonesia.id- Anjasmara (26), penduduk Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akibat terlibat pengendaran narkoba, Jumat (21/2/2025).

Pelaku narkoba ini diamankan di wilayah Desa Batu Madinding saat menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita tujuh klip sabu total berat 1,21 gram, alat hisab sabu, dua bungkus rokok Vivo, tiga buah plastik transparan, dan uang tunai Rp234 ribu.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan, seorang pengedar narkoba di Desa Batu Madinding ditangkap atas kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah atas kelakuan Anjasmara.

“Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batang Natal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap orang yang dimaksud,” kata Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).

Bagus menerangkan, Anjasmara kini sudah terbukti melakukan pengendaran narkoba. Ia juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Madina.

“Dalam penangkapan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 1,21 gram. Yang bersangkutan juga sudah mengakui atas perbuatannya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Bagus juga menjabat Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina ini menjelaskan, Polres Madina dan jajarannya terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini sangat diperlukan oleh kepolisian.

“Kepada pelaku narkoba, bertaubatlah, lama kelamaan pasti bakal terungkap. Polres Madina terus menggandeng masyarakat untuk mengungkap peredaran narkoba ini di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Bagus menyebut, pengendaran narkoba yang dilakukan oleh Anjasmara dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

(Hms/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250