Scroll untuk baca artikel
Organisasi

Dukung Kepmen ESDM No. 365.K/2026, FOFBES Morowali: Saatnya Pengusaha Lokal Jadi Tuan di Negeri Sendiri

0
×

Dukung Kepmen ESDM No. 365.K/2026, FOFBES Morowali: Saatnya Pengusaha Lokal Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, bedahnusantaraindonesia.id – Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES Morowali) menyatakan sikap tegas mendukung penuh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dukungan itu disampaikan langsung Ketua Umum FORBES Morowali, Abd. Jamil. Menurutnya, regulasi yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan langkah konkret, berani, dan berpihak kepada keadilan ekonomi di daerah lingkar tambang.

“Aturan ini adalah jawaban atas keprihatinan masyarakat dan pelaku usaha daerah selama ini. Morowali adalah pusat aktivitas industri pertambangan nasional, namun keberadaan pengusaha lokal sering kali tersisih oleh dominasi anak perusahaan atau afiliasi internal perusahaan tambang itu sendiri,” tegas Abd. Jamil dalam siaran persnya.

FORBES Morowali menyoroti poin krusial dalam Kepmen tersebut. Pada Diktum KESATU, negara dengan tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin tambang.

Bagi FORBES, ini adalah landasan hukum yang sangat kuat bagi pengusaha lokal Morowali untuk terlibat aktif sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di tanah kelahirannya sendiri. Tidak lagi menjadi penonton di rumah sendiri.

Tak hanya itu, FORBES juga mengapresiasi ketegasan pada Diktum KEDUA dan KETIGA. Di mana pemegang IUP/IUPK dilarang keras melibatkan anak perusahaan maupun afiliasinya, baik kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat (beneficial owner), dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan ketat dari Menteri ESDM.

“Selama ini kita melihat ada kecenderungan perusahaan tambang besar memberikan kontrak-kontrak jasa pertambangan kepada anak perusahaan atau grup mereka sendiri secara tertutup. Larangan ini membendung praktek monopolistik dan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pengusaha lokal Morowali,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, FORBES Morowali menyampaikan tiga poin sikap resmi:

1. Minta Perusahaan Tambang Kooperatif: Menyerukan seluruh pemegang IUP/IUPK yang beroperasi di wilayah Morowali untuk segera menyesuaikan skema kerja sama jasa pertambangan dengan mengutamakan pengusaha lokal Morowali.

2. Dorong Pengawasan Ketat Pemda: Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk proaktif mengawasi serta memverifikasi implementasi Kepmen ini di lapangan, agar tidak ada celah manipulasi keterlibatan pengusaha lokal.

3. Kesiapan Pengusaha Lokal: FORBES Morowali siap mengawal, mendampingi, dan memastikan bahwa perusahaan atau pengusaha lokal di Morowali memiliki profesionalisme dan kualifikasi yang siap bersaing secara sehat serta akuntabel.

“Pertambangan di Morowali harus memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi masyarakat setempat. Kepmen No. 365.K/2026 ini harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi pengusaha lokal Morowali,” pungkas Abd. Jamil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *