Scroll untuk baca artikel
Investasi

Pengusaha Lokal Morowali Minta Ruang Naik Kelas di Industri Tambang, H. Syahnil: Kami Tidak Minta Diproteksi, Kami Minta Kesempatan Adil

0
×

Pengusaha Lokal Morowali Minta Ruang Naik Kelas di Industri Tambang, H. Syahnil: Kami Tidak Minta Diproteksi, Kami Minta Kesempatan Adil

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, bedahnusantaraindonesia.id — Momentum kebijakan pemerintah terkait penggunaan jasa pertambangan dinilai menjadi peluang emas bagi daerah industri seperti Kabupaten Morowali untuk memperluas keterlibatan perusahaan lokal yang telah memiliki kemampuan dan kapasitas dalam rantai usaha pertambangan. Hal itu disampaikan pengusaha lokal Morowali, H. Syahnil Umar, di Morowali, Selasa (29/9/2026).

Menurut H. Syahnil, Morowali hari ini telah jauh bertransformasi. Daerah ini bukan lagi sekadar wilayah yang memiliki sumber daya alam nikel yang melimpah, tetapi telah tumbuh menjadi sebuah ekosistem industri yang besar dengan lahirnya tenaga kerja terampil, pengusaha, kontraktor, dan perusahaan lokal yang benar-benar memahami karakter industri pertambangan. Karena itu, ia menilai sudah saatnya ruang bagi perusahaan lokal untuk naik kelas semakin dibuka secara lebih luas dan adil.

Ia menilai pertumbuhan industri pertambangan dan pengolahan mineral di Morowali yang begitu pesat telah membentuk ekosistem industri raksasa. Kondisi tersebut, kata dia, harus diikuti dengan peningkatan kapasitas perusahaan yang tumbuh dari daerah itu sendiri, agar nilai ekonomi tambang tidak hanya berputar di luar, tetapi juga kembali dan tumbuh di Morowali.

Salah satu contoh perusahaan lokal yang telah membangun kapasitas operasional dalam skala industri adalah PT Vendoura Inti Perkasa. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini merupakan perusahaan asli Morowali dengan kapasitas produksi nikel yang mencapai 300.000 metric ton (MT) per bulan. Dengan kapasitas tersebut, Syahnil menyebut PT Vendoura Inti Perkasa sebagai salah satu bukti bahwa perusahaan yang tumbuh dari Morowali mampu membangun kapasitas operasional dan bersaing dalam skala industri.

Namun demikian, Haji Syahnil menegaskan bahwa keberpihakan terhadap perusahaan lokal tidak boleh dimaknai sebagai pemberian pekerjaan tanpa mempertimbangkan kompetensi. Menurutnya, perusahaan daerah harus mampu memenuhi standar industri yang ketat, mulai dari produktivitas, keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, kesiapan peralatan, kemampuan finansial, hingga kualitas sumber daya manusia.

“Kami tidak ingin mendapatkan pekerjaan hanya karena berstatus perusahaan lokal. Yang kami inginkan adalah kesempatan yang adil untuk membuktikan kapasitas. Kalau persyaratannya profesional, maka perusahaan lokal juga harus menjawabnya secara profesional,” ujar Syahnil.

Ia menambahkan, perusahaan lokal yang ingin terlibat harus memiliki aktivitas usaha yang nyata, memiliki tenaga kerja, struktur organisasi yang jelas, dan kemampuan operasional yang terukur. Selain itu, keberadaan perusahaan lokal juga harus memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi daerah, bukan sekadar berdomisili di atas kertas.

Sebab itu, Syahnil juga menyoroti pentingnya sistem pengadaan yang transparan dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pelaku usaha daerah. Menurutnya, perusahaan lokal akan sulit berkembang apabila informasi mengenai paket pekerjaan, kebutuhan jasa, standar teknis, dan mekanisme pengadaan tidak mudah diakses oleh pelaku usaha di daerah.

“Kalau ingin membangun perusahaan lokal yang kuat, berikan lapangan pertandingan yang jelas. Sampaikan persyaratannya, standarnya dan ukuran kinerjanya. Setelah itu biarkan perusahaan berlomba menunjukkan kemampuan,” katanya.

Ia menyebut ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam membangun ekosistem perusahaan jasa pertambangan yang sehat, yakni keterbukaan informasi pengadaan, persyaratan tender yang transparan, penerapan standar keselamatan dan kompetensi, program peningkatan kapasitas perusahaan lokal, serta verifikasi terhadap perusahaan yang benar-benar memiliki aktivitas usaha di daerah.

Kebijakan pemerintah yang dimaksud mengatur tentang penggunaan jasa pertambangan oleh pemegang izin pertambangan. Dalam Diktum Kesatu aturan tersebut disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai penggunaan anak usaha dalam kegiatan jasa pertambangan yang harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kapasitas produksi yang disebut mencapai 300.000 MT nikel per bulan, Syahnil menilai kehadiran PT Vendoura Inti Perkasa menjadi contoh konkret bahwa pengusaha Morowali mampu naik kelas. Namun tantangan berikutnya, kata dia, adalah bagaimana menciptakan ekosistem yang memungkinkan semakin banyak perusahaan lokal berkembang dan memenuhi standar industri pertambangan nasional.

“Targetnya bukan membuat perusahaan lokal terus bergantung pada status lokal. Justru perusahaan lokal harus naik kelas. Hari ini bekerja di Morowali, ke depan harus mampu bersaing mengerjakan proyek pertambangan di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap perusahaan pemegang izin pertambangan dan perusahaan industri besar dapat memperluas program pengembangan vendor. Program tersebut dapat mencakup pembinaan keselamatan kerja, sertifikasi, manajemen perusahaan, peningkatan kemampuan peralatan hingga keterbukaan informasi mengenai kebutuhan jasa pertambangan.

Menurut Syahnil, keberadaan industri pertambangan seharusnya memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah. Dampak ekonomi, kata dia, tidak hanya berasal dari produksi mineral, tetapi juga dari pertumbuhan kontraktor lokal, tenaga kerja terampil, penyedia alat berat, transportasi, bengkel, logistik, akomodasi dan berbagai sektor pendukung lainnya.

“Semakin banyak perusahaan lokal yang sehat dan profesional, semakin besar pula nilai ekonomi pertambangan yang berputar kembali di daerah,” katanya.

Ia menilai perusahaan besar dan perusahaan lokal tidak perlu ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berhadapan. Perusahaan tambang membutuhkan mitra yang produktif, aman dan dapat diandalkan, sementara perusahaan lokal membutuhkan akses terhadap kesempatan usaha serta standar yang jelas untuk meningkatkan kapasitas.

“Yang kita bangun bukan proteksi, tetapi ekosistem. Industri tetap membutuhkan efisiensi dan profesionalisme. Pengusaha lokal juga membutuhkan kesempatan. Kalau dua hal ini bertemu, Morowali tidak hanya menjadi pusat produksi mineral, tetapi juga menjadi tempat lahirnya perusahaan-perusahaan pertambangan nasional yang kuat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *