Scroll untuk baca artikel
Hiburan

Diduga Minta Uang Rp10 Juta, Oknum Jaksa Kejari Palu Datangi Rumah Keluarga Terdakwa di Tinggede

0
×

Diduga Minta Uang Rp10 Juta, Oknum Jaksa Kejari Palu Datangi Rumah Keluarga Terdakwa di Tinggede

Sebarkan artikel ini

PALU Aksi koboi diduga dilakukan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Palu. Seorang oknum jaksa berinisial D nekat mendatangi rumah keluarga terdakwa dan meminta uang Rp10.000.000 dengan dalih untuk meringankan hukuman.

Peristiwa itu terjadi di BTN Bumi Tinggede Indah II, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.26 WITA. Korbannya adalah seorang ibu bernama Seska, yang anaknya saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Maesa Kota Palu.

Modusnya klasik, oknum tersebut meminta uang Rp10 juta dengan catatan untuk mengganti kerugian terhadap korban kasus yang ditangani. Saat Ibu Seska mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu, oknum jaksa tersebut justru membuka ruang nego.

Jumlah Rp10 juta disebut bisa dinego menjadi Rp5 juta dan wajib dibayarkan. Bahkan, oknum itu diduga mengancam akan menyita aset keluarga apabila tidak dibayar.

Padahal perkara tersebut sudah inkrah. Ibu Seska mengakui anaknya memang sedang menjalani hukuman di Rutan Maesa karena kasus membawa pacarnya yang masih di bawah umur yang ditangani Polresta Palu. Putusan Pengadilan Negeri Palu sudah keluar sejak 9 Juli 2026.

Dalam putusan itu, pihak keluarga yang tidak mampu mengembalikan kerugian restorasi memilih untuk menjalani hukuman tambahan 3 bulan.

Anehnya, kurang lebih 3 bulan setelah putusan itu keluar, oknum Jaksa berinisial D tersebut malah kembali datang dan menagih uang.

Publik pun bertanya, apakah cara-cara seperti ini sesuai dengan SOP Kejaksaan? Apakah hukum boleh dipakai untuk menekan dan mengancam keluarga terdakwa yang sudah divonis?

Jika dugaan ini benar, ini bukan lagi penegakan hukum, tapi pemerasan berkedok restitusi. Marwah Kejaksaan dipertaruhkan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Jamwas maupun pimpinan Kejari Palu terkait ulah oknum jaksa tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *