Scroll untuk baca artikel
Hukum

Ultimatum 3×24 Jam! LAKI-P45 Desak Kejari Morowali Tetapkan Tersangka Kasus Dana Jetty Rp1,5 Miliar Desa Nambo

0
×

Ultimatum 3×24 Jam! LAKI-P45 Desak Kejari Morowali Tetapkan Tersangka Kasus Dana Jetty Rp1,5 Miliar Desa Nambo

Sebarkan artikel ini

MOROWALI — Kasus dugaan penyelewengan dana sewa tambat kapal atau jetty di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, yang nilainya mencapai ±Rp1,5 Miliar dari PT Rizky Utama Jaya, kini masuk babak baru. Dana tersebut diduga kuat tidak tercatat sebagai pendapatan desa dan menjadi sorotan publik.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Anti Korupsi Pejuang-45 Provinsi Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud, Minggu 30 Agustus 2026. Menurutnya, penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Morowali tidak boleh berlarut-larut dengan alasan yang tidak substansial.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kejari Morowali pekan lalu yang diwakili Kasi Pidsus dan Kasi Intel, pihak Kejari menyatakan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan berkomitmen untuk menuntaskannya. “Tidak ada SP3. Saat ini kami masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat,” demikian pernyataan Kejari. Kejari juga berdalih penetapan tersangka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 terkait kerugian negara akibat kesalahan administrasi sebagaimana diatur dalam *UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun dalih tersebut dibantah keras oleh Amirudin Mahmud. Ia menilai alasan menunggu hasil audit Inspektorat tidak berdasar secara hukum pidana.

Ia menegaskan bahwa syarat penetapan tersangka dan rangkaian tindakan penyidikan sudah sangat jelas diatur dalam KUHAP Pasal 235 UU No. 1 Tahun 1981.

“Di Pasal 235 itu merinci 8 alat bukti yang sah. Ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, keterangan ahli, alat bukti elektronik, dan alat bukti lain yang sah. Semuanya sudah terpenuhi. Bukti-buktinya sudah lengkap dan komplit di tangan penyidik. Kasus ini sudah sangat minim. Wajib dan harus segera ditetapkan tersangkanya,” tegas Amirudin Mahmud.

“Semua unsur sudah terpenuhi. Unsur formil, materil, objektif, subjektif. Empat unsur tindak pidana itu ada di kasus ini,” lanjutnya.

Ia juga meluruskan bahwa Putusan MK No. 66/2026 tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka dalam perkara pidana. “Putusan itu hanya mengatur pengembalian kerugian negara karena kesalahan administrasi. Sedangkan di kasus Nambo ini sudah ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyoroti soal perhitungan kerugian negara yang jadi alasan Kejari. “Surat resmi permintaan PKN ke Inspektorat sudah kami layangkan sejak Juli 2026. Hasil investigasi Inspektorat terkait kerugian negara juga sudah pernah diserahkan sebelumnya. Kenapa harus ada lagi perhitungan baru? Sampai hari ini belum ada permohonan resmi susulan dari Kejari ke Inspektorat,” katanya.

Lebih lanjut Amirudin Mahmud menegaskan bahwa jika unsur pidana terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan *UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 603 junto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk protes, LAKI-P45 Sulteng melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada Kejari Morowali dan Inspektorat. “Jika dalam 3×24 jam tidak ada penetapan tersangka dan tidak ada kejelasan perhitungan kerugian negara, kami akan melakukan aksi berkelanjutan. Rencananya hari Kamis pekan ini di depan Kejari Morowali,” ancam Amirudin Mahmud.

Hingga berita ini diturunkan, nama Kepala Desa Nambo berinisial SMB baru sebatas disebut dalam laporan pengaduan. Belum ada penetapan tersangka. Angka Rp1,5 Miliar yang disebut juga merupakan nilai dana sewa yang dipersoalkan dan harus dibedakan dengan nilai kerugian negara yang nantinya ditetapkan berdasarkan hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Kades Nambo SMB, Kejari Morowali, Inspektorat Morowali, dan PT Rizky Utama Jaya.

Publik kini menunggu. Apakah hukum akan ditegakkan sesuai KUHAP Pasal 235 dan KUHP Pasal 603, atau desakan aksi massa yang akan memaksa aparat bergerak. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *