MOROWALI — Kasus dugaan penyelewengan dana sewa tambat kapal atau jetty di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, yang nilainya mencapai ±Rp1,5 Miliar dari PT Rizky Utama Jaya, kini masuk babak baru. Dana tersebut diduga kuat tidak tercatat sebagai pendapatan desa dan menjadi sorotan publik.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Anti Korupsi Pejuang-45 Provinsi Sulawesi Tengah, Amirudin Mahmud, Minggu 30 Agustus 2026. Menurutnya, penanganan perkara ini oleh Kejaksaan Negeri Morowali tidak boleh berlarut-larut dengan alasan yang tidak substansial.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kejari Morowali pekan lalu yang diwakili Kasi Pidsus dan Kasi Intel, pihak Kejari menyatakan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan berkomitmen untuk menuntaskannya. “Tidak ada SP3. Saat ini kami masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat,” demikian pernyataan Kejari. Kejari juga berdalih penetapan tersangka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016 tanggal 29 April 2016 terkait kerugian negara akibat kesalahan administrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun dalih tersebut dibantah keras oleh Amirudin Mahmud. Ia menilai alasan menunggu hasil audit Inspektorat tidak berdasar secara hukum pidana. Ia menegaskan bahwa syarat penetapan tersangka sudah sangat jelas diatur dalam KUHAP Pasal 17 ayat 1 yaitu adanya bukti permulaan yang cukup berupa minimal 2 alat bukti yang sah. Alat bukti sah itu sendiri dirinci dalam Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain berupa informasi elektronik serta dokumen.
“Bukti-buktinya sudah lengkap dan komplit. Ada surat, keterangan saksi, dokumen elektronik. Empat alat bukti sudah di tangan penyidik. Kasus ini sudah sangat minim. Layak dan harus segera ditetapkan tersangkanya,” tegas Amirudin Mahmud. Ia juga meluruskan bahwa Putusan MK No. 6/2016 tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka dalam perkara pidana. “Putusan itu hanya mengatur pengembalian kerugian negara karena kesalahan administrasi. Sedangkan di kasus Nambo ini sudah ada unsur penyalahgunaan wewenang. Unsur formil dan material tindak pidana korupsi sudah terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyoroti soal perhitungan kerugian negara. “Perhitungan kerugian negara kan sejak awal sudah disampaikan Inspektorat. Kenapa harus ada lagi perhitungan baru? Sampai hari ini belum ada permohonan resmi dari Kejari ke Inspektorat,” katanya.
Jika unsur pidana korupsi sudah terpenuhi, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diantaranya Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Pasal 8 terkait penggelapan dalam jabatan, Pasal 9 tentang pemalsuan surat, serta Pasal 11 dan Pasal 12 terkait suap dan gratifikasi yang terkait dengan jabatan.
Sebagai bentuk protes, LAKI-P45 Sulteng melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada Kejari Morowali dan Inspektorat. “Jika dalam 3×24 jam tidak ada penetapan tersangka dan tidak ada kejelasan perhitungan kerugian negara, kami akan melakukan aksi berkelanjutan. Rencananya hari Kamis pekan ini di depan Kejari Morowali,” ancam Amirudin Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, nama Kepala Desa Nambo berinisial SMB baru sebatas disebut dalam laporan pengaduan. Belum ada penetapan tersangka. Angka Rp1,5 Miliar yang disebut juga merupakan nilai dana sewa yang dipersoalkan dan harus dibedakan dengan nilai kerugian negara yang nantinya ditetapkan berdasarkan hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.
Redaksi: menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Kades Nambo SMB, Kejari Morowali, Inspektorat Morowali, dan PT Rizky Utama Jaya.
Publik kini menunggu. Apakah hukum akan ditegakkan sesuai KUHAP, atau desakan aksi massa yang akan memaksa aparat bergerak.(*)












