HALSEL — Polemik Pertambangan Emas Tanpa Izin, PETI, di Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, menjadi perhatian Publik.
Pasalnya Praktek Ilegal Mining tersebut secara terbuka menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida dan merkuri secara bebas tanpa pengawasan dan di khawatirkan berdampak pada lingkungan.
Selain itu, kerap kali terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan para penambang, dan konflik sosial.
Usulan WPR 4 Lokasi Belum Jelas
Upaya pengusulan untuk melegalkan Sejumlah PETI di Kabupaten Halmahera Selatan yang berada di Desa Kusubibi, Anggai, Manatahan dan Alam Kananga nampaknya belum membuahkan hasil.
Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryawan Kamarullah, mengaku, telah Mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Empat PETI tersebut ke Kementerian ESDM.
Namun hasil evaluasi kementerian perlu di revisi, WPR yang di usulkan harus di bagi per blok dalam 100 hektar. Sabtu, 01 Agustus 2026.
“Kami suda usulkan WPR ke kementerian ESDM, Adam empat lokasi pengusulan yang berada di Desa Kusubibi, Anggai, Manatahan dan Alam Kananga, saat ini ada revisi untuk pembagian blok. Tinggal menunggu dari Bapeda Halsel, jika suda maka kami akan menyampaikan ke gubernur untuk di tandatangani dan mengusulkan kembali yang kedua kalinya, Ujar Suryawan.
Terkait apakah di periode 2027-2032 ke empat usulan tersebut sudah bisa di tetapkan sebagai WPR. Suryawan meminta agar kita berdoa saja.
“Kita berdoa saja yang penting suda di usulkan” Sambungnya.
Terpisah, Bapeda Halmahera Selatan saat di hubungi melalui salah satu Kepala Bidang mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.
“Coba tanyakan ke KABAN saya belum dapat informasi itu” ujarnya.
Ratusan Juta Melayang, Pengusaha PETI Buka Suara
Dalam upaya pengusulan WPR tersebut, sejumlah pengusaha PETI mengaku telah mengeluarkan uang ratusan juta dalam proses pengusulan izin.
“Suda Ratusan juta hasil patungan yang kami berikan ke Haji Malang dalam pengusulan izin” Ujar Salah satu penambang PETI Kusubibi.
PERADIN: Ini Ilegal, Jangan Ada Beking!
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus ketua PERADIN Maluku Utara Fadli Tuanane meminta, Kapolda Maluku Utara objektif dalam menyikapi persoalan PETI di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kapolda maupun Kapolres harus objektif menyikapi persoalan ini, penggunaan B3 jelas di larang keras karena berdampak pada lingkungan, sementara praktek PETI suda banyak menelan korban” Ujar Fadli.
Fadli juga menegaskan, tanpa izin sudah tentunya Pertambangan tersebut saat ini ilegal dan harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku jangan ada bekingan.
“Izin PETI belum keluar maka suda dipastikan seluruh aktifitas pertambangan rakyat saat ini ilegal dan kalaupun itu ilegal maka harus di tindak sesuai dengan UU yang berlaku.. Jangan ada kata beking membeking dan aparat penegak hukum harus Tegas” sambungnya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait maraknya Pertambangan Ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan.
(Saifudin)












