Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kepsek SDN 84 Halsel Abaikan Panggilan Polisi Soal Dugaan Penganiayaan

1
×

Kepsek SDN 84 Halsel Abaikan Panggilan Polisi Soal Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

HALSEL – Kepala Sekolah SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari Polsek Kayoa pada Kamis (30/7/2026).

Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, membenarkan mangkirnya terlapor.

“Benar, surat panggilan sudah dilayangkan pada Rabu kemarin. Namun saat jadwal klarifikasi hari ini, yang bersangkutan mangkir tanpa memberikan alasan apa pun,” ungkap Kapolsek.

Penyidik saat ini telah selesai mengambil keterangan dari korban serta para saksi yang melihat langsung kejadian.

“Saat ini Kanit Reskrim sudah menyiapkan surat panggilan kedua. Kami akan mengirimkan kembali undangan tersebut kepada terlapor,” tambahnya.

Dugaan Aniaya Dan Penghinaan Di Orimakurunga

Rahma Bani dilaporkan ke Polsek Kayoa pada Senin, 27 Juli 2026 dengan nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 16.00 WIT, tepatnya di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.

Selain melakukan kekerasan fisik, terlapor juga diduga melontarkan kata-kata penghinaan dan menantang korban untuk melaporkan perbuatannya.

“Setelah memukul saya pakai bambu dan kayu, ia berteriak: ‘Silakan proses saja saya! Saya ini banyak uang, jadi laporan ini tidak akan berhasil’,” ujar korban meniru perkataan pelaku.

Terancam Hukuman 2,5 Tahun

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hingga berita ini diturunkan masih dalam upaya mengkonfirmasi Rahma Bani untuk mendapatkan penjelasannya.

 

(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *