HALSEL – Aktivitas pengolahan emas diduga ilegal di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, jadi sorotan. Praktisi Hukum sekaligus Korwil PERADIN Maluku Utara, Fadly Tuanany, S.H., mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman segera turun tangan.
Fadly meminta Ditreskrimsus Polda Malut memanggil 5 orang yang disebut sejumlah sumber sebagai terduga pelaku usaha PETI di Kusubibi. Keempatnya adalah Usman, Serly, Abdan, Ayamin dan Gensa.
“Polda Maluku Utara tidak boleh menunggu polemik ini terus berkembang. Penyelidikan harus segera dilakukan, termasuk memanggil pihak yang disebut dalam informasi yang beredar agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum,” tegas Fadly kepada media ini, Kamis (30/07/2026).
Menurutnya, pemanggilan penting untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya jenis sianida / CN dalam proses pengolahan emas tersebut.
Fadly menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, maka aparat wajib menindak. Penyidik juga harus mendalami dugaan pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika penyelidikan menemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan siapa pun, termasuk oknum aparat, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik memeriksa legalitas aktivitas tambang, penggunaan bahan kimia, serta pengelolaan limbah yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi masih diupayakan kepada Usman, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, maupun Polda Maluku Utara.
(Saifudin)












