MOROWALI – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali, Amir Aminudin, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas proyek Belanja Modal Peralatan dan Mesin Sentra IKM TA 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (30/07/2026), Amir menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas sementara kegiatan tersebut pada Oktober 2025.
“Pada saat saya menjabat, pelaksanaan proyek dan penerimaan barang tahap pertama oleh CV. PAKARESO JAYA sudah berjalan,” kata Amir.
Ia menegaskan, prosedur pembayaran dilakukan sesuai aturan. Pembayaran baru dilakukan setelah menerima berita acara dari Pejabat Pengurus Barang yang menyatakan barang telah diterima lengkap dan sesuai kontrak.
Mengenai temuan BPK berupa kelebihan pembayaran, Amir membenarkan. Total awal temuan sebesar Rp2,23 miliar. Namun sebelum LHP BPK diterbitkan 25 Mei 2026, pihak CV. PAKARESO JAYA telah menyetor Rp100 juta ke Kas Daerah.
“Sehingga sisa yang menjadi rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti adalah Rp2,13 miliar. Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan berkoordinasi dengan Bupati,” jelasnya.
Amir juga menyampaikan bahwa sesuai kontrak, tanggung jawab atas kerusakan atau ketidaksesuaian barang berada pada penyedia, yaitu CV. PAKARESO JAYA.
“Kami menghormati temuan BPK. Saat ini kami fokus untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
(Yohanes)












