Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf saat menyampaikan arahan dalam acara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di Morowali, Rabu 17/6/2026. Iksan menegaskan seluruh proposal CSR perusahaan wajib mendapat persetujuan OPD terkait sebelum dijalankan.
MOROWALI – Pemerintah Kabupaten Morowali tak lagi memberi ruang longgar untuk program Corporate Social Responsibility perusahaan. Mulai sekarang, semua proposal CSR wajib diketahui dan ditandatangani OPD terkait sebelum dieksekusi.
Kebijakan itu ditegaskan Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf saat membuka acara pemantauan dan evaluasi CSR serta sosialisasi program prioritas daerah, Rabu 17/6/2026.
Iksan mengakui evaluasi CSR memang rutin dilakukan tiap tahun. Tapi koordinasi antara perusahaan dan Pemda masih bolong. Akibatnya, banyak program CSR jalan sendiri, tidak nyambung dengan kebutuhan riil warga, bahkan tumpang tindih dengan proyek pemerintah.
“CSR ini tanggung jawab yang harus kita evaluasi bersama. Dari tahun ke tahun selalu jadi bahan evaluasi, tapi masih ada yang perlu dibenahi,” kata Iksan.
Untuk menutup celah itu, Pemkab Morowali menerapkan mekanisme baru: lebih terstruktur dan wajib terkoneksi dengan Pemda. Setiap proposal CSR harus lebih dulu masuk ke dinas terkait sesuai bidangnya.
“Saya himbau sekali lagi, urusan CSR harus tersasar berdasarkan informasi yang jelas dan terkoneksi dengan pemerintah daerah sebelum dibangun,” tegasnya.
“Jadi saya ingin sampaikan, kalau proposal sekarang ada dinas terkait yang mengetahui dan bertanda tangan, baru bisa dilaksanakan,” ujar Iksan.
Dengan penguatan pengawasan ini, Pemkab berharap CSR perusahaan benar-benar berdampak ke masyarakat dan mempercepat pembangunan, bukan sekadar formalitas.
(Yohanes)












