Scroll untuk baca artikel
HukumPolri

Polres Morowali Tangkap 3 Pengedar Sabu 25 Gram di Bahodopi

74
×

Polres Morowali Tangkap 3 Pengedar Sabu 25 Gram di Bahodopi

Sebarkan artikel ini

Foto: Barang bukti sabu 25,69 gram, 3 unit HP, tas, dan tisu yang diamankan Satresnarkoba Polres Morowali di Bahodopi, Rabu 10/6/2026

 

MOROWALI – Jaringan peredaran sabu di pesisir Bahodopi kembali diputus. Satresnarkoba Polres Morowali meringkus 3 terduga pengedar di Desa Bahodopi, Rabu 10/6/2026, lengkap dengan sabu bruto 25,69 gram.

Tiga orang yang diamankan berinisial Lk. A, Lk. M, dan Pr. R. Dari tangan mereka polisi menyita 1 sachet sabu, tas hitam, tisu, plus 3 unit HP merek Itel, Infinix Note 50, dan Vivo.

“Ini komitmen kami memberantas narkoba di Morowali. Tidak ada ruang bagi pengedar,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H.

Menurut Lukman, pengungkapan berawal dari pengembangan informasi warga. Polisi kini masih mendalami jaringan di balik ketiganya. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 UU KUHP. Ancaman hukumannya berat.

Polres Morowali mengklaim operasi ini tak lepas dari laporan masyarakat. Lukman meminta warga terus jadi “mata dan telinga” polisi.

“Mari selamatkan generasi Morowali dari narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *