Morowali — Unit Reaksi Cepat Polres Morowali kembali beraksi. Dua pelaku pencurian 7 unit motor di Bahodopi berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Satreskrim Polres Morowali dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Herman. Senin(25/05/2026)
1. 7 Motor Raib, 2 Pelaku Ditangkap
Kasus curanmor ini dilaporkan dengan LP/79/V/2026/SPKT Polres Morowali tanggal 13 Mei 2026.
Kejadiannya terjadi Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi. Korban atas nama Yusran kehilangan 7 unit kendaraan sekaligus.
Barang bukti yang diamankan polisi:
1. Honda Scoopy hitam
2. Kawasaki KLX kuning
3. Yamaha NMAX abu-abu
4. Honda Vario 150 hitam
5. Yamaha Fino hitam
6. Honda Revo hitam
7. 1 unit motor lain warna hitam
2. Modus Nekat: Jalan Kaki, Putar Kunci, Dorong Motor
Pelaku berinisial HH dan F mengaku tergiur melihat banyak motor di rumah korban. Mereka datang jalan kaki, memutar kunci kontak, lalu mendorong motor keluar agar tidak menimbulkan suara sebelum dibawa kabur ke tempat tinggal mereka.
3. Hasil Jual Motor Dipakai Beli Narkoba
Motifnya jelas. Setelah motor dijual, uangnya langsung dipakai untuk membeli narkoba.
“Dari hasil penjualan kendaraan tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba,” tegas AKP Wawan Kurnadi.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf f dan d KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Pengungkapan ini juga jadi bukti Unit Reaksi Cepat Polres Morowali mulai aktif lagi. Fokus mereka adalah memburu pelaku tindak pidana 3C: Curat, Curas, dan Curanmor , sesuai arahan Kapolda Sulteng.
(Yohanes)















