Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

BAKAR BAN DI DPMD! LAKI P-45 TUNTUT KEPALA DESA NAMBO DICOPOT SEKARANG: MALING UANG RAKYAT RP1,5 M DAN GADAI ASET DESA RP10 M HARUS DIBUI!

317
×

BAKAR BAN DI DPMD! LAKI P-45 TUNTUT KEPALA DESA NAMBO DICOPOT SEKARANG: MALING UANG RAKYAT RP1,5 M DAN GADAI ASET DESA RP10 M HARUS DIBUI!

Sebarkan artikel ini

MOROWALI – Amarah warga Desa Nambo meledak. Setelah menggempur Kantor Inspektorat 12 Mei 2026, massa Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kembali turun, kali ini lebih brutal. Selasa 12 Mei 2026, halaman Kantor DPMD PPA Morowali dipenuhi orasi panas dan ban yang dibakar. Tuntutan satu: COPOT KEPALA DESA NAMBO HARI INI!

Ketua Laskar Anti Korupsi 45, Amiruddin Mahmud, tidak lagi pakai kata halus. Di depan massa, ia menyebut Kades Nambo sebagai perampok uang rakyat yang merusak desa dengan KKN berjamaah.

“Desa Nambo lumpuh karena kepalanya maling! Uang CSR digelapkan, tanah desa dijual, rakyat dikhianati!” tegasnya.

3 KEJAHATAN BESAR KADES NAMBO YANG DIBONGKAR:

1. GELAPKAN UANG CSR RP1,5 MILIAR
Janji manis PT Rizki Utama Jaya: CSR Rp1 miliar per tahun 2021-2025. Total Rp5 miliar untuk rakyat Nambo. Fakta: masyarakat hanya terima Rp1.010.067.600. Sisanya Rp1.558.699.548 raib. Diduga kuat mengalir ke rekening pribadi Kades, Ketua BPD, dan Bendahara Desa. Ini bukan kelalaian, ini penggelapan berjamaah!

2. GADAIKAN TANAH DESA RP10 MILIAR UNTUK TAMBANG

Aset desa dijual murah lewat Surat Penyerahan Tanah yang hanya berlaku “pakai”. Dari CV Ansafar Wira Karya, hak itu diserahkan ke PT RUJ untuk bongkar muat BBM tambang senilai Rp10 miliar. SKT diterbitkan tanpa prosedur, ilegal. PN Poso sudah putuskan SKT batal demi hukum. Tapi tanah tidak kembali. Malah jadi bancakan. Ini gratifikasi! Ini TPPU!

3. TERBITKAN SKT ILEGAL UNTUK KRONI
Kades Nambo dengan sengaja menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama Frans Salim dari aset desa. Melawan hukum dari awal sampai akhir. Melanggar Berita Acara 6 Juli 2013 yang jelas: tanah hanya pinjam pakai, wajib kembali jika usaha berhenti. Nyatanya tidak. Melanggar Permendagri 1/2016 jo 3/2024. Ini penyalahgunaan wewenang! Ini kejahatan jabatan!

LAKI P-45 TIDAK MAU TOLERANSI. 9 TUNTUTAN HARUS DIPENUHI SEKARANG:

1. TANGKAP DAN TAHAN Kades Nambo + kroni atas dugaan penggelapan CSR Rp1 miliar.
2. USUT TUNTAS korupsi CSR PT RUJ Rp4 miliar dan CV Ansafar Rp10 miliar.
3. PROSES HUKUM penerbitan SKT ilegal atas nama Frans Salim.
4. SEGERA KEMBALIKAN tanah desa dari PT RUJ sesuai UU Desa 6/2014.
5. COPOT KADES NAMBO SEKARANG karena langgar putusan PN Poso.
6. BUKA HASIL AUDIT Inspektorat ke publik, kirim ke Kejari untuk disikat.
7. DPMD JANGAN LEMOT: fasilitasi pemberhentian Kades karena khianat sumpah jabatan.
8. TUNJUK PJ ATAU PAW isi kekosongan jabatan sekarang juga.
9. BUPATI JANGAN DIAM: tindaklanjuti rekomendasi Satgas PKA Sulteng 9 Des 2025, 7 Jan 2026, 16 Okt 2020.

“Restorasi Desa Nambo tidak bisa menunggu. Selama Kades maling ini masih duduk, selama itu pula rakyat dirampok. Negara tidak boleh kalah dengan penjahat berdasi di desa!” tutup Amiruddin di tengah kobaran ban.

Publik Morowali kini menunggu: apakah DPMD dan Kejari berani bertindak, atau ikut jadi penonton saat aset desa dirampok di siang bolong?

 

 

(Yohanes / Whatsapp : 081371835194

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250